Ilustrasi Google

Semarang, KABARFREKUENSI.COM - UIN Walisongo Semarang memberlakukan kebijakan jam malam sejak 4 tahun lalu. Kebijakan ini mengharuskan segala aktivitas di kampus berakhir pada pukul 22.00 WIB. Tujuan utama diberlakukannya kebijakan tersebut yakni untuk lebih mendisiplinkan mahasiswa.

Kepala Bagian Rumah Tangga (Kabag RT), Mahin Arnanto mengungkapkan bahwa aktivitas yang wajar bagi para mahasiswa hanya sampai pukul 22.00 WIB, Kamis (14/12). Menurutnya pembatasan hingga pukul 22.00 WIB itu dirasa lebih dari cukup. Beliau menambahkan kalaupun memang ada kegiatan yang mengharuskan lebih dari jam tersebut, maka mahasiswa harus berkoordinasi dengan Kabag terkait untuk mendapatkan izin.

“Ya seharusnya jam 22.00 WIB itu sudah cukup bagi mahasiswa, kalaupun memang harus lebih dari jam tersebut bisa izin dahulu,” tutur Mahin ketika ditemui dikantornya, Kampus I.

Selain untuk ketertiban mahasiswa, kebijakan tersebut juga bertujuan untuk menjaga keamanan di kampus. Dengan adanya jam malam, pihak keamanan bisa lebih mudah mengontrol keadaan kampus. Selain itu, mengingat lokasi kampus UIN Walisongo yang berada disekitar pemukiman masyarakat, hal ini menjadi tidak etis jika kegiatan kampus berlangsung selama 24 jam.

Akan tetapi, tidak sedikit mahasiswa yang merasa bahwa kebijakan tersebut sangat membatasi aktivitas mereka.  Salah satunya Setyowati mahasiswi Jurusan Pendidikan Kimia. Ia merasa jika kebijakan tersebut kurang efektif. Menurutnya, ada alasan tersendiri mengapa mahasiswa berada di kampus hingga larut malam.

“ Biasanya, saya kalau di kampus hingga malam itu ada acara di PKM (Pusat Kegiatan Mahasiswa), atau sedang mengerjakan tugas,” ungkap aktivis Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Genesha tersebut.

Mahasiswi semester I itu menambahkan bahwa sebenarnya kebijakan tersebut baik untuk kedisiplinan mahasiswa. Akan tetapi, seharusnya pihak kampus bisa lebih fleksibel. Dia berpendapat jika memang ada urusan yang mendesak atau kegiatan yang penting seharusnya bisa ditolelir.

Afifah, salah satu mahasiswi Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) juga merasa keberatan dengan adanya kebijakan tersebut. Menurutnya, sebagian besar kegiatan mahasiswa dapat melebihi jam tersebut. Dia memberi contoh UKM Teater BETA yang sering mengadakan kegiatan hingga larut malam. Dengan adanya kebijakan tersebut, mereka terpaksa pindah lokasi di luar kampus untuk menuntaskan kegiatan tersebut.

Sebenarnya, jika terdapat kegiatan melebihi batasan waktu yang telah ditentukan pihak kampus, mahasiswa bisa meminta izin terlebih dahulu. Seperti yang dilakukan oleh Rizki, mahasiswa yang aktif dalam UKM Risalah, salah satu UKM yang ada di Fakultas Sains dan teknologi (FST).

“ Saat ada event besar, kami selalu izin ke pihak kemahasiswaan,“ tutur Rizki.

Rizki memberi contoh saat kegiatan “SAINTEK Bersholawat”, salah satu event Fakultas Sains dan Teknologi. Acara tersebut berakhir pada pukul 03.00 WIB. Sehingga, demi keamanan dan kelancaran acara tersebut pihak UKM meminta izin pada Kabag terkait.

“Saat event SAINTEK Bersholawat, kami bekerjasama dengan pihak birokrasi untuk meminta izin,” imbuhnya.

Salah satu dosen FST, Rusmadi, mengatakan bahwa kebijakan jam malam merupakan suatu standar pembelajaran. Selain itu, beliau menambahkan kebijakan tersebut juga untuk kenyamanan masyarakat sekitar. Rusmadi perpendapat, sebenarnya tidak ada yang salah dengan kebijakan jam malam. Jika mahasiswa mengeluh tentang terbatasnya aktivitas mereka karena terbentur kebijakan tersebut, itu karena mahasiswanya sendiri kurang pandai mengatur waktu.

“Saya rasa mahasiswa saat ini harus berlatih bagaimana memenejemen waktu dengan baik, sehingga tidak ada lagi mahasiswa yang protes tentang kebijakan jam malam,” saran Rusmadi. (Kabar/ Alifatul)