Foto/ Internet


SEMARANG, KABARFREKUENSI.COM - Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang mengeluarkan aturan baru untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan kendaraan bermotor di lingkungan kampus. Hal ini sesuai yang tercantum dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Priyono, Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) dengan nomor surat B-1785/Un.10.0/B.1/HM.00.1/5/2018 tertanggal 14 Mei 2018.
dokumen pribadi

Dalam surat pemberitahuan itu terdapat enam aturan baru, di antaranya:
1. Pengguna jalan dan/atau parkir pada Kampus I UIN Walisongo diberlakukan aturan barrier gate, dengan kartu parkir UIN Walisongo (Id Card) atau tombol tiket parkir.

2. Sambil menunggu pemasangan Barrier Gate pada kampus II dan III UIN Walisongo, beberapa hal diatur sebagai berikut:

a.    Untuk sementara, mulai pukul 18.00 – 05.00 pintu masuk dan keluar hanya menggunakan kampus III, pintu masuk dan keluar kampus II tidak difungsikan.
b.    Pengguna jalan dan/atau parkir yang akan keluar kampus diwajibkan menunjukkan:
1)    ID card bagi dosen/pegawai UIN Walisongo Semarang;
2)    STNK bagi mahasiswa/masyarakat umum.

3. Taksi, taksi online dan sejenisnya yang masuk ke dalam kampus UIN Walisongo Semarang untuk mengantar dan/atau menjemput penumpang diwajibkan berhenti pada titik/tempat yang sudah ditentukan.

4. Pemilik kendaraan bermotor diwajibkan memarkirkannya di tempat yang telah disediakan dan dilengkapi dengan kunci/pengaman ganda.

5. Melaksanakan budaya disiplin dan waspada terhadap keamanan lingkungan kampus, termasuk mematuhi rambu-rambu (tanda) yang berada di lingkungan kampus.


6. Sesuai dengan Keputusan Rektor UIN Walisongo Nomor 108 Tahun 2016 tentang Tata Tertib Mahasiswa Universitas Islam Negeri Walisongo, bahwa kegiatan kampus berakhir maksimal pukul 22.00 WIB dan pintu gerbang akan ditutup. (Kabar/ Zakiya)