Ruhel Yabloy menjawab pertanyaan Audien dalam Seminar dan Pemilihan Kangmas Denok 2017 di Audit 2 kampus III UIN Walisongo (Foto/ Furqon) |
Semarang, KABARFREKUENSI.COM – Kamis (20/04), adanya trend Mama
Muda (Mahmud) di kalangan remaja Indonesia dirasa perlu ditilik kembali. Ruhel
Yabloy, dalam “Seminar dan Pemilihan Kangmas Denok 2017” di Audit 2 Kampus 3
UIN Walisongo menjelaskan bahwa tidak dianjurkan menikah pada usia di bawah 20
tahun.
Menurut Ruhel, usia di bawah
20 tahun dari segi fisik, perempuan belum siap untuk melahirkan. “Minimal ada
lima faktor yang menyebabkan tidak disarankannya menikah dan hamil muda,” jelas
Ruhel. Faktor tersebut meliputi belum siapnya organ reproduksi, belum
sempurnanya sel telur, tingginya tekanan darah, hingga potensi kelahiran bayi
prematur dan berat badan bayi yang rendah.
Perempuan yang sedang menempuh
pendidikan S2 di Universitas Dian Nuswantoro ini lebih menyarankan bagi
perempuan untuk hamil di atas usia 20 tahun, 21 – 25 tahun. Ruhel merasa bahwa
pada usia tersebut, perempuan telah memiliki kematangan reproduksi, emosional
dan sosial. “Usia di atas 20 tahun merupakan usia ideal karena akan menekan risiko
gangguan kesehatan,” pungkasnya. (Kabar/ Furqon)
Lebih Dekat