Ruhel Yabloy menjawab pertanyaan Audien dalam Seminar dan Pemilihan Kangmas Denok 2017 di Audit 2 kampus III UIN Walisongo
(Foto/ Furqon)

Semarang, KABARFREKUENSI.COM – Kamis (20/04), adanya trend Mama Muda (Mahmud) di kalangan remaja Indonesia dirasa perlu ditilik kembali. Ruhel Yabloy, dalam “Seminar dan Pemilihan Kangmas Denok 2017” di Audit 2 Kampus 3 UIN Walisongo menjelaskan bahwa tidak dianjurkan menikah pada usia di bawah 20 tahun.

Menurut Ruhel, usia di bawah 20 tahun dari segi fisik, perempuan belum siap untuk melahirkan. “Minimal ada lima faktor yang menyebabkan tidak disarankannya menikah dan hamil muda,” jelas Ruhel. Faktor tersebut meliputi belum siapnya organ reproduksi, belum sempurnanya sel telur, tingginya tekanan darah, hingga potensi kelahiran bayi prematur dan berat badan bayi yang rendah.


Perempuan yang sedang menempuh pendidikan S2 di Universitas Dian Nuswantoro ini lebih menyarankan bagi perempuan untuk hamil di atas usia 20 tahun, 21 – 25 tahun. Ruhel merasa bahwa pada usia tersebut, perempuan telah memiliki kematangan reproduksi, emosional dan sosial. “Usia di atas 20 tahun merupakan usia ideal karena akan menekan risiko gangguan kesehatan,” pungkasnya. (Kabar/ Furqon)