Ilustrasi : Google


"Segala sesuatu dalam hidup terjadi karena sebuah alasan. Meski terkadang seseorang tidak mengerti alasannya, tetapi percayalah bahwa alasan itu yang akan memberikan sebuah pelajaran".


   Disabilitas erat kaitannya dengan kesehatan, baik secara fisik maupun mental. Menurut World Health Organization (WHO), difabel adalah suatu kehilangan atau ketidaknormalan, baik itu yang bersifat fisiologis, psikologis maupun kelainan struktur atau fungsi anatomis. Seperti yang termaktub dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1997, disabilitas bermakna seseorang yang termasuk ke dalam penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental, ataupun gabungan keduanya.

Data penyandang disabilitas dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2010 tercatat ada sekitar 9.046.000 jiwa atau 4,74 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Sedangkan menurut Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Indonesia, populasi penyandang disabilitas pada tahun 2012 sebesar 2,45% atau sekitar 6.515.500 jiwa. Ini menunjukkan bahwa kebutuhan penyandang disabilitas harus diperhatikan oleh pemerintah, baik kebutuhan akan sandang pangan maupun sarana prasarana.

Penyandang Disabilitas Terabaikan
Oleh masyarakat awam, seseorang yang menyandang disabilitas sering disebut sebagai ‘penyandang cacat’. Karena kondisi tersebut, masyarakat sering menganggap mereka sebagai masyarakat yang tidak produktif dan tidak mampu menjalankan tugas serta tanggung jawabnya sehingga hak-haknya pun terkadang diabaikan.

Hal lain yang membuat para penyandang disabilitas menjadi kaum yang termarginalkan adalah ketika mereka kerap kali terisolir dalam pergaulan sosial. Mereka merasa berbeda dengan yang lain sehingga terkadang muncul perasaan minder dalam diri mereka. Dalam dunia kerja, kebanyakan perusahaan mencantumkan syarat agar para pelamar tidak cacat baik secara fisik maupun mental. Sebagai contoh, profesi apoteker atau ahli kimia mencantumkan syarat bagi pelamar untuk tidak buta warna. Hal-hal seperti inilah yang menyebabkan para penyandang disabilitas merasa sebagai kaum yang tersisihkan dan tidak dipedulikan.

Pendidikan Menjadi Garis Penghalang
Pendidikan merupakan sektor utama pembangunan peradaban manusia. Pendidikan akan mencetak generasi penerus bangsa yang berbudi luhur dan loyal terhadap negaranya sendiri. Indonesia memiliki Undang Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan kewajiban penyelenggaraan pendidikan khusus bagi dan setara penyandang disabilitas.

Salah satu faktor yang membuat anak-anak penyandang disabilitas tidak dapat menikmati pendidikan adalah rendahnya kesadaran orang tua mereka terhadap pentingnya pendidikan formal di sekolah. Para orang tua khawatir anaknya akan mendapatkan diskriminasi dari teman-teman barunya. Sarana dan prasarana sekolah yang tidak menunjang juga menjadi faktor penting minimnya anak penyandang disabilitas memperoleh pendidikan.

Sejalan dengan hal tersebut, dalam seleksi masuk perkuliahan banyak jurusan yang mencantumkan syarat-syarat khusus, misalnya tidak tunarungu. Ini menunjukkan bahwa terkadang disabilitas tidak mempunyai wadah untuk menyalurkan kreatifitasnya. Ketika mereka mempunyai keinginan namun tidak ada yang mendukung dan memfasilitasi.

Menghadapi berbagai macam tantangan tersebut, para penyandang disabilitas sendiri tidak pernah berhenti untuk terus bekerja dan berkarya. Karena mereka yakin bahwa kekurangan bukan menjadi penghalang untuk melakukan aktivitas dan menyalurkan kreatifitas. Hal tersebut sejalan ketika melihat pada beberapa orang yang dengan keterbatasannya dapat melakukan aktivitas di luar dugaan. Misalnya Steve Wonder, seorang penyanyi terkenal yang terlahir dalam keadaan buta.

Kebebasan Berkreasi Tanpa Diskriminasi
 Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sosial, memberi program untuk terus mengembangkan dan memelihara kesejahteraan sosial kaum disabilitas ini. Program tersebut diantaranya:
1.        Rehabilitasi Sosial Berbasi Institusi dan Non-Institusi
2.        Rehabilitasi Berbasis Keluarga/Masyarakat (RBM)
3.        Bantuan Sosial bagi Organisasi Sosial yang bergerak di bidang Disabilitas
4.        Bantuan Tanggap Darurat Bantuan Tanggap Darurat serta Jaminan Sosial

Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) sebagai organisasi dunia yang menangani masalah dalam segala aspek, juga menetapkan tanggal 3 Desember sebagai Hari Penyandang Cacat Sedunia atau Hari Penyandang Disabilitas Sedunia. Penetapan ini merupakan bentuk penghargaan terhadap peran, jasa dan kemampuan para penyandang disabilitas kepada masyarakat dunia.

Kedepannya, melalui serangkaian program yang dicanangkan oleh pemerintah diharapkan para penyandang disabilitas, khususnya di Indonesia, dapat merasakan kebebasan beraktivitas sesuai dengan keinginan, kemampuan serta kreativitas yang mereka miliki tanpa ada perbedaan serta diskriminasi. Karena sejatinya setiap manusia dilahirkan untuk menjadi bagian dari kehidupan dunia dengan berbagai macam kondisi yang dimiliki, yang mana merupakan anugerah terbaik yang Tuhan telah berikan.


Oleh Risna Ardiany

Kru LPM Frekuensi