(Ilustrasi/ google.com)



Oleh: Zakiyatur Rosidah

Pernyataan pemerintah yang inkonsisten dalam menyikapi adanya cacing parasit pada produk ikan makerel kaleng membuat masyarakat bingung.

Beberapa waktu lalu, warganet dihebohkan dengan video di media daring berisi konten produk ikan makerel kaleng yang mengandung cacing mati di Kepulauan Riau (Kepri). Viralnya video tersebut ditanggapi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) Kepri pada Kamis (22/3). Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan tersebut, BPOM RI memandang perlu untuk memberikan penjelasan dan menindaklanjutinya.

Dilansir dari website resmi BPOM RI; www.pom.go.id tertanggal 28 April 2018 yang memuat klarifikasi BPOM RI menyoal perkembangan temuan parasit cacing pada produk ikan makerel kaleng menyebutkan bahwa dalam pengujian 541 sampel ikan dalam kaleng yang terdiri dari 66 merek terdapat 27 merek positif mengandung cacing parasit, 16 merek produk impor dan 11 merek produk dalam negeri. Berdasarkan temuan tersebut,  BPOM RI telah memerintahkan importir dan produsen untuk memusnahkan dan menarik produknya dari peredaran. BPOM RI mengindikasikan produk dalam negeri bahan bakunya juga berasal dari impor, terutama China karena pemerintah juga memberi notifikasi kepada pemerintah China terkait bahan baku ikan makerel kaleng yang mengandung cacing.

BPOM RI juga bekerjasama dengan Lembaga/Kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memberikan penguatan pengawasan mengenai rantai produksi ikan; entry hingga exit. Dilansir dari tempo.co (30/3), di sisi lain otoritas KKP menyebutkan, Anisakis sp.,  yang sudah mati itu tidak mengandung racun atau masuk dalam kategori bahaya keamanan pangan (food safety).

Pernyataan dari kedua lembaga tersebut dapat menimbulkan kebingungan bagi konsumen. Pasalnya, jika dianggap tidak membahayakan, mengapa BPOM RI mengimbau untuk menarik dan memusnahkan produk tersebut padahal KKP menyebutkan ikan makarel aman dikonsumsi.

Perlu diingat bahwa keamanan pangan tercantum dalam amanat Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan yang berbunyi “negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi Pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal”.

Mencuatnya kasus parasit cacing ikan dalam kaleng serta tanggapan otoritas keamanan pangan telah menunjukkan bahwa komunikasi publik agaknya kurang berjalan dengan baik. Selain menimbulkan kebingungan di masyarakat juga timbul pertanyaan lagi soal sistem produksi pangan dan pengawasannya. Masyarakat juga tidak cukup jika hanya diimbau dengan harus mengingat dan mengecek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. Masyarakat mengharapkan penjelasan dari pemerintah dengan lebih baik lagi terkait keamanan ikan dalam kaleng yang mengandung cacing. Meskipun bahan baku disimpan pada suhu beku dan dimasak pada suhu tinggi, misalkan, namun hal itu juga perlu dijelaskan alasan mengapa bisa ada cacing di dalam ikan tersebut, jika memang terdapat cacing dan menurutnya aman dikonsumsi, lantas bagaimana dampaknya bagi kesehatan. Pun tidak semua orang dapat menerima keberadaan cacing di ikan kaleng pada meja makannya.

Kasus ini juga berimbas pada industri dan tenaga kerja pada industri terkait. Dilansir dari laman tirto.id (31/3), ketua Asosiasi Pengalengan Ikan Indonesia (APIKI), Ady Surya menyebutkan bahwa penghentian proses produksi ikan makerel kaleng di Indonesia telah membuat para produsen merugi hingga miliaran rupiah dan ada ribuan pekerja yang sekarang dirumahkan karena produksi dihentikan.

Tak kalah penting lagi, ini juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan pemerintah. Jika pengawasan pemerintah berjalan baik, mungkin kasus cacing di ikan kaleng tak semestinya terjadi. Kasus ini bisa menunjukkan perlu ada evaluasi secara komprehensif pada tata kelola pemantauan dan produksi pangan. Hal ini seyogianya dilakukan karena ke depan konsumsi masyarakat Indonesia, khususnya makanan olahan terus meningkat seiring dengan meningkatnya pendapatan, gaya hidup, serta keterbukaan Indonesia pada produk pangan impor.