Siaran Pers
Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK)
Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK)
Jakarta,
9 Mei 2018
Kepada
Yth,
Bapak Michael Freiherr von Ungern-Sternber g,
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Federal Jerman Untuk Indonesia dan Timor Leste
Di Jakarta
Bapak Michael Freiherr von Ungern-Sternber
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Federal Jerman Untuk Indonesia dan Timor Leste
Di Jakarta
Hal: Desakan agar Republik Federal
Jerman menghentikan pendanaan dan proyeknya di Pegunungan Kendeng
“Akademisi Cor Kaki Tuntut Penghentian
Pabrik Semen Kendeng”
Aksi
cor kaki menggunakan semen kembali dilakukan di Jakarta pada Rabu (9/5) oleh
para petani dari Pegunungan Kendeng Jawa Tengah. Sedikit berbeda, kali ini yang
di cor kakinya bukanlah para petani kendeng langsung, melainkan para dosen,
mahasiswa dan aktivis, sedangkan Para Kartini Kendeng yang merawat para
akademisi yang di cor. Aksi cor kaki kali ini, dilakukan di depan Kedutaan
Besar Jerman. Aksi ini untuk memprotes rencana penambangan dan pendirian pabrik
semen oleh perusahaan Jerman terhadap Pegunungan Kendeng, Kabupaten Pati, Jawa
Tengah.
Perusahaan Jerman, HeidelbergCemen t
AG melalui perusahaannya di Indonesia yaitu PT. Indocement Tunggal Perkasa,
setidaknya sejak 2011 berencana menambang Pegunungan Kendeng dan mendirikan
pabrik semen. Rencana itu sendiri, akan dikerjakan anak perusahaan Indocement
yaitu PT. Sahabat Mulia Sakti. Lokasi pabrik dan penambangan seluas 2.843
Hektar itu berada di dua Kecamatan yaitu Kayen dan tambakromo, Kabupaten Pati.
Cor
kaki yang dilakukan oleh lingkup akademisi baik dosen, mahasiswa dan aktivis
adalah bentuk pernyataan sikap dunia akademik, yang akan selalu mendukung
perjuangan Petani Kendeng dalam mempertahankan lingkungan. Selain itu, para
insan akademik hendak menyatakan bahwa Petani Kendeng tidak sendiri dalam
memperjuangkan hak-hak konstitusionaln ya. Aksi ini juga hendak menyoroti
proses Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang pada 2016 lalu,
diperintahkan Presiden Jokowi untuk menyelesaikan konflik di Pegunungan
Kendeng. KLHS tahap II sampai saat ini belum diselesaikan oleh Pemerintah
sehingga menjadikan konflik terus berlarut-larut.
Aksi
cor kaki ini, Mendesak pihak Republik Federal Jerman agar menghentikan
pendanaan dan proyeknya di Pegunungan Kendeng. Para insan akademik ini juga
menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia harus sesegera mungkin merilis KLHS
tahap II sebagai pertanggungjawa ban akademik dimana KLHS merupakan sebuah
dokumen kajian akademik. Selain itu, terlepas adanya KLHS, Pemerintah dituntut
agar segera membuat kebijakan untuk menghentikan semua rencana pendirian pabrik
semen dan penambangan di Pegunungan Kendeng, termasuk rencana Indocement di
Pati dan pabrik semen PT. Semen Indonesia di Rembang. Alasannya karena:
Pertama, karena Jokowi tidak hanya
memerintahkan KLHS, namun juga memerintahkan moratorium. Kedua, karena prinsip
utama dalam lingkungan, yaitu Prinsip Kehati-hatian (Precautionary Principle)
dimana fakta fisik Pegunungan Kendeng secara jelas sebagai Kawasan yang wajib
dilindungi. Ketiga, karena fakta bahwa produksi semen di Indonesia sudah
over produksi. Keempat, tentu karena rencana eksploitasi Peg. Kendeng akan
berdampak buruk bagi warga dan Petani Kendeng. Kelima, karena fungsi
kawasan karst untuk pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana Permen ESDM No.
17/2012 tentang Penetapan KBAK.
Rencana
itu berpotensi merusak ekosistem karst (Gunung Kapur yang wajib dilindungi)
yang merupakan pegunungan purba, yang berfungsi lindung sebagai penyerap,
penyimpan dan penyalur air. Air akan terdistribusi lewat sungai bawah tanah
menuju ratusan mata air dan kemudian digunakan warga sekitar baik untuk pertanian
para petani kendeng dan digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari warga.
Tahun
2015, warga sempat mengajukan gugatan terhadap Izin Lingkungan PT. SMS
(Indocement), yang dimenangkan warga di PTUN Semarang. Namun pada 2017, Putusan
Kasasi MA mengalahkan warga. Putusan ini dirasakan tidak berpihak pada warga
dan alam karena tidak sedikitpun mencermati fakta ratusan mata air, sungai
bawah tanah dan ekosistem karst Kendeng. Selain itu, putusan MA tersebut tidak
mempertimbangka n fakta bahwa 67 Persen warga sekitar yang menolak rencana
pabrik semen dan penambangan, ini menunjukkan konsen warga. Artinya, seakan
negara lupa, bahwa negara ini adalah negara berkedaulatan rakyat dimana tuan
sesungguhnya adalah rakyat, dan rakyat sudah menentukan.
TTD
1.
Suraya Afif, PhD. (FISIP UI)
2. Dr. Herlambang P. Wiratraman (FH UNAIR)
3. M. Said, SH.,MH. (FH Univ. NU Jakarta/ Pustokum)
4. Iman Prihandono, PhD (FH UNAIR)
5. Dr. Rikardo Simarmata (FH UGM)
6. Dr. Eko T. Paripurno (UPN Yogyakarta)
7. Dr. Widodo D. Putro (FH Univ. Mataram)
8. Dian Noeswantari, MPAA (Pusham Ubaya)
9. Dr. Andri G. Wibisana (FH UI)
10. Wahyu Nugroho, SH., MH. (FH USAHID Jakarta)
11. Dr. Ahmad Redi (FH UNTAR)
12. Prof. Dr. Sulistyowati Irianto (FH UI)
13. Mirza Satria Buana, PhD. (FH ULM Banjarmasin)
14. Manunggal K. Wardaya, LLM. (FH UNSOED Purwokerto)
15. Eko Riyadi, MH. (Pusham UII)
16. Al Hanif, PhD. (FH Univ. Jember/Ketua Sepaham Indonesia)
17. Dr. Ratna Saptari (Univ Leiden)
18. Dr. Lidwina Nurtjahjo (FH UI)
19. M. Shohibuddin, M.Si (Pusat Studi Agraria IPB)
20. Prof. Dr. PM Laksono (UGM)
21. Dr. Titiek Kartika (Univ. Bengkulu)
22. Dwi Rahayu K, SH., MA. (FH UNAIR)
23. Franky Butar-Butar, SH., MDev. (FH UNAIR)
24. Haidar Adam, SH., LLM. (FH UNAIR)
25. Muktiono, SH., M.Phil. (FH UNIBRAW)
26. Dr. Tristam P. Moeliono (FH UNPAR)
27. Prof. Bambang Hidayat (Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia/AIPI)
28. Dr. Selly Riawanti (UNPAD)
29. Dr. W. Riawan Tjandra (FH Univ Atma Jaya Yogyakarta)
30. Dr. Zainal Arifin Mochtar (FH UGM)
31. Muhammad Taufiqurrohman, M.Hum (FIB Unsoed)
32. Amira Paripurna, PhD. (FH UNAIR)
33. Benny D Setianto (FHK Unika SOEGIJAPRANATA )
34. Syukron Salam, SH., MH (FH UNNES Semarang)
35. Anton Novenanto, PhD. (FISIP UNIBRAW)
36. Dr.Haris Retno, SH., MH (FH UNMUL)
37. Herdiansyah Hamzah, SH., LLM (FH UNMUL)
38. Warkhatun Najidah, SH., MH (FH UNMUL)
39. Yahya A. Saputra SS M Hum (Asosiasi Tradisi Lisan Jakarta FIB UI)
40. Bivitri Susanti, SH., LLM. (Jentera School of Law, Jakarta)
41. Dr. Iman Koeswahyono, SH. (FH UNIBRAW)
42. Syamsul Hidayat SH MH (Univ. MATARAM)
43. Mia Siscawati, PhD. (UI)
44. Prof. Bambang Hudayana (UGM)
45. Sri Lestari Wahyuningrum, PhD. (UI)
2. Dr. Herlambang P. Wiratraman (FH UNAIR)
3. M. Said, SH.,MH. (FH Univ. NU Jakarta/
4. Iman Prihandono, PhD (FH UNAIR)
5. Dr. Rikardo Simarmata (FH UGM)
6. Dr. Eko T. Paripurno (UPN Yogyakarta)
7. Dr. Widodo D. Putro (FH Univ. Mataram)
8. Dian Noeswantari, MPAA (Pusham Ubaya)
9. Dr. Andri G. Wibisana (FH UI)
10. Wahyu Nugroho, SH., MH. (FH USAHID Jakarta)
11. Dr. Ahmad Redi (FH UNTAR)
12. Prof. Dr. Sulistyowati Irianto (FH UI)
13. Mirza Satria Buana, PhD. (FH ULM Banjarmasin)
14. Manunggal K. Wardaya, LLM. (FH UNSOED Purwokerto)
15. Eko Riyadi, MH. (Pusham UII)
16. Al Hanif, PhD. (FH Univ. Jember/Ketua Sepaham Indonesia)
17. Dr. Ratna Saptari (Univ Leiden)
18. Dr. Lidwina Nurtjahjo (FH UI)
19. M. Shohibuddin, M.Si (Pusat Studi Agraria IPB)
20. Prof. Dr. PM Laksono (UGM)
21. Dr. Titiek Kartika (Univ. Bengkulu)
22. Dwi Rahayu K, SH., MA. (FH UNAIR)
23. Franky Butar-Butar, SH., MDev. (FH UNAIR)
24. Haidar Adam, SH., LLM. (FH UNAIR)
25. Muktiono, SH., M.Phil. (FH UNIBRAW)
26. Dr. Tristam P. Moeliono (FH UNPAR)
27. Prof. Bambang Hidayat (Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia/AIPI)
28. Dr. Selly Riawanti (UNPAD)
29. Dr. W. Riawan Tjandra (FH Univ Atma Jaya Yogyakarta)
30. Dr. Zainal Arifin Mochtar (FH UGM)
31. Muhammad Taufiqurrohman,
32. Amira Paripurna, PhD. (FH UNAIR)
33. Benny D Setianto (FHK Unika SOEGIJAPRANATA )
34. Syukron Salam, SH., MH (FH UNNES Semarang)
35. Anton Novenanto, PhD. (FISIP UNIBRAW)
36. Dr.Haris Retno, SH., MH (FH UNMUL)
37. Herdiansyah Hamzah, SH., LLM (FH UNMUL)
38. Warkhatun Najidah, SH., MH (FH UNMUL)
39. Yahya A. Saputra SS M Hum (Asosiasi Tradisi Lisan Jakarta FIB UI)
40. Bivitri Susanti, SH., LLM. (Jentera School of Law, Jakarta)
41. Dr. Iman Koeswahyono, SH. (FH UNIBRAW)
42. Syamsul Hidayat SH MH (Univ. MATARAM)
43. Mia Siscawati, PhD. (UI)
44. Prof. Bambang Hudayana (UGM)
45. Sri Lestari Wahyuningrum, PhD. (UI)
Contact Person:
Giyem (Petani/ JM-PPK)
- 085228043373
Haidar Adam, S.H., L.LM (Akademisi FH Unair) - 081230983222
Merah (Jaringan Advokasi Tambang/JATAM) - 081347882228
Isnur (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia/ YLBHI) - 081510014395
Giyem (Petani/
Haidar Adam, S.H., L.LM (Akademisi FH Unair) - 081230983222
Merah (Jaringan Advokasi Tambang/JATAM) - 081347882228
Isnur (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia/
Dokumentasi pengecoran kaki oleh para akademisi dan petani kendeng:
Lebih Dekat