Foto/ Internet |
SEMARANG, KABARFREKUENSI.COM
-
Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang mengeluarkan aturan baru
untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan kendaraan bermotor di lingkungan kampus.
Hal ini sesuai yang tercantum dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani
oleh Priyono, Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) dengan
nomor surat B-1785/Un.10.0/B.1/HM.00.1/5/2018 tertanggal 14 Mei 2018.
dokumen pribadi |
Dalam surat pemberitahuan
itu terdapat enam aturan baru, di antaranya:
1. Pengguna jalan
dan/atau parkir pada Kampus I UIN Walisongo diberlakukan aturan barrier gate,
dengan kartu parkir UIN Walisongo (Id Card) atau tombol tiket parkir.
2. Sambil menunggu
pemasangan Barrier Gate pada kampus II dan III UIN Walisongo, beberapa
hal diatur sebagai berikut:
a. Untuk
sementara, mulai pukul 18.00 – 05.00 pintu masuk dan keluar hanya menggunakan
kampus III, pintu masuk dan keluar kampus II tidak difungsikan.
b. Pengguna
jalan dan/atau parkir yang akan keluar kampus diwajibkan menunjukkan:
1) ID
card bagi dosen/pegawai UIN Walisongo Semarang;
2) STNK
bagi mahasiswa/masyarakat umum.
4. Pemilik kendaraan bermotor diwajibkan memarkirkannya di tempat yang telah disediakan dan dilengkapi dengan kunci/pengaman ganda.
5. Melaksanakan budaya disiplin dan waspada terhadap keamanan lingkungan kampus, termasuk mematuhi rambu-rambu (tanda) yang berada di lingkungan kampus.
Lebih Dekat