Semarang, KABARFREKUENSI.COM-Mahasiswa KKN Reguler UIN Walisongo Posko 8 Desa Pasekan bersama Biro Hukum dan Bea Cukai mengadakan kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal kepada masyarakat setempat, yang bertempat di Balai Desa Pasekan, Ambarawa (4/11).
Kegiatan ini merupakan tindakan lanjut dari kerja sama antara LP2M UIN Walisongo Semarang, Badan Biro Hukum, dan Pihak Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng) dalam memberantas rokok ilegal yang sudah beredar saat ini. Dibuktikan dari data APBN yag disampaikan oleh pihak Bea Cukai bahwa survey rokok ilegal pada tahun 2024 mencapai 6,87 persen dari 5,50 persen pada tahun 2022.
Kegiatan ini dipandu oleh Hiraluna Asyaura sebagai moderator, dengan pemateri Ilham Himawan Rosyadi, anggota KKN UIN Walisongo Posko 8.
Dalam sosialisasi tersebut, Ilham menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat bahwa menggunakan rokok ilegal tanpa pita cukai dapat merugikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Hadirin semua, jangan menggunakan rokok ilegal ya soalnya rokok ilegal dapat membuat APBN negara kita semakin membengkak, lebih baik anggaran tersebut digunakan pada kegiatan yang lebih berfaedah,” ucap Ilham
Ilham juga menambahkan bahwa rokok lintingan jika diperjualbelikan dapat berkontribusi pada kerugian bagi APBN. Namun, jika digunakan untuk konsumsi pribadi , hal ini masih dapat dimaklumi.
“Rokok lintingan lebih baik jangan diperjualbelikan hadirin semua. Lebih baik kita gunakan sendiri, nikmati sendiri karena itu tidak akan merugikan APBN negara kita”, ucap Ilham
Kabar : Kontributor
Editor : Rifa (LPM Frekuensi 22)
0 Komentar