Semarang, KABARFREKUENSI.COM-Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) UIN Walisongo tahun 2024 Reguler angkatan 83 Posko 9 Kelurahan Pojoksari melaksanakan kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang bertempat di Kantor Kelurahan Pojoksari pada Minggu (27/10). Kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dilakukan oleh seluruh kelompok KKN Reguler UIN Walisongo di Kabupaten Ambarawa yang bekerjasama dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah.
Acara ini dihadiri oleh Rilis, selaku perwakilan dari Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, Johan perwakilan dari LP2M UIN Walisongo, dan Yunianto, S.H., MA selaku PLT Lurah Pojoksari.
Fadil, mahasiswa KKN dari UIN Walisongo menjadi pemateri acara Gempur Rokok Ilegal. Ia menyampaikan terkait peredaran rokok ilegal, ciri-ciri rokok ilegal dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang dapat bermanfaat bagi masyarakat. Acara sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan masyarakat di setiap Rukun Warga (RW).
Fadil menyampaikan mengenai ciri-ciri barang yang dikenai cukai (objek cukai).
“Barang yang bagaimana sih yang bisa dikenai cukai? Pertama yakni barang yang konsumsinya perlu dikendalikan karena jika dikonsumsi berlebihan akan berbahaya bagi kesehatan maupun lingkungan, kedua yakni peredarannya perlu diawasi, ketiga pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup dan terakhir yakni pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan," Ujar Fadil
Setelah penyampaian materi terkait rokok ilegal, acara dilanjutkan dengan tanya jawab dengan peserta.
Salah satu peserta bertanya terkait tembakau yang dijual bebas di pasar apakah termasuk ilegal atau tidak. Pertanyaan tersebut kemudian dijawab langsung oleh Rilis selaku perwakilan dari Biro Hukum.
“Petani yang menjual hasil tembakau itu bukan termasuk ilegal, asal dikonsumsi diri sendiri dan selama yang jual ini terpisah antara kertas, tembakaunya, alat linting, dan kapasnya," tutur Rilis.
Peserta yang merupakan penjual di toko kelontong juga bertanya terkait peredaran rokok ilegal apakah dapat beredar di toko-toko kelontong atau edaran secara sembunyi-sembunyi.
Rilis menjelaskan dan menegaskan sanksi mengenai pengedaran rokok ilegal.
"Rokok ilegal bukan yang beredar secara sembunyi-sembunyi, tapi di kalangan umum juga beredar. Bahkan masyarakat umum juga tahu itu merupakan rokok ilegal dan pengedarnya dapat dikenakan sanksi maksimal 8 tahun penjara," tambah Rilis
Kabar : Kontributor
Editor : Berlian (Kru LPM Frekuensi 21)
0 Komentar