Foto: Kabar/ Maria

Semarang, KABARFREKUENSI.com – Kenaikan denda keterlambatan peminjaman buku di Perpustakaan Fakultas Sains dan Teknologi (FST) serta Fakultas Illmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Walisongo Semarang, resmi diberlakukan sejak satu April kemarin.  Denda yang naik menjadi Rp 1000,-/buku dari awalnya Rp 500,-/buku tersebut disebabkan oleh turunnya SK Rektor Nomor 9 tahun 2017 yang menyatakan adanya kenaikan denda keterlambatan peminjaman buku sejak Januari lalu.
Sebelumnya, pemberlakuan keputusan rektor tersebut telah dilaksanakan oleh Perpustakaan Pusat UIN Walisongo sejak satu Maret lalu. Menurut Miswan, kepala Perpustakaan Pusat UIN Walisongo, wacana kenaikan denda sebenarnya akan diberlakukan mulai 20 Februari lalu. Namun, mengingat masih dalam suasana libur kuliah dan belum ada sosialisasi kepada mahasiswa, kebijakan tersebut diundur hingga mahasiswa masuk kuliah.
Kenaikan denda yang terjadi dimaksudkan agar mahasiswa tertib dalam mengembalikan buku. Menurut Miswan, buku di perpustakaan jumlahnya terbatas, sedang mahasiswa banyak yang menggunakan secara bersamaan. Sehingga, apabila mahasiswa tidak tertib mengembalikan buku, banyak mahasiswa yang dirugikan.
Sedang, menurut Fahrur Rozy, kepala perpustakaan FST dan FITK, pihaknya tidak dapat langsung mengikuti jejak perpus pusat untuk menaikkan denda. Pasalnya, ia masih ragu untuk melaksanakan kebijakan tersebut karena menunggu kebijakan lanjut dari rektor terkait peningkatan pelayanan perpus bersamaan dengan kenaikan denda. “Apabila ada kenaikan denda seharusnya terdapat pula peningkatan pelayanan  yang diberikan perpustakaan terhadap peminjam,” ujar Rozy.
Pernyataan Fahrur Rozy tersebut diamini pula oleh Aida, mahasiswi semester empat Fakultas Dakwah dan Komunikasi. Menurutnya, adanya kenaikan denda harus dibarengi pula dengan pelayanannya misalnya adanya perpanjangan waktu peminjaman buku, yang awalnya hanya satu minggu menjadi dua minggu.
Fahrur Rozy sebelumnya pernah memberikan saran ketika rapat dengan seluruh dewan perpustakaan untuk melakukan perpanjangan waktu pinjam sebagai solusi agar mahasiswa tidak melampaui batas pinjamnya. Namun, dari perpus pusat menolak dan tetap mempertahankan bahwa denda akan berjalan setelah satu minggu meminjam, dengan dalih agar mahasiswa lebih disiplin.
Meski begitu, pihak perpus fakultas FST dan FITK tetap memberlakukan waktu pinjam selama dua minggu, yang telah dilakukan sejak dua tahun lalu. ”Mahasiswa belum tentu dapat mengkhatamkan satu buku dalam seminggu, sehingga perlu adanya tambahan waktu pinjam,” ungkap Rozy.
Selain kebijakan perpanjangan waktu pinjam yang telah dilakukan perpus fakultas, Fahrur Rozy juga berharap jam buka di perpustakaan juga diperpanjang. Hal tersebut dicontohkannya dari Universitas Negeri Yogyakarta yang buka setiap hari, dan pada hari Senin hingga Jumat, buka hingga pukul 19.00 WIB. “Mahasiswa tidak akan punya waktu untuk ke perpus karena harus kuliah. Apabila perpus hanya buka pada hari aktif kuliah  dan jamnya terbatas hanya sampai jam 15.00,” tukasnya. 
Adanya desakan dari pihak dekanat membuat perpus fakultas akhirnya melaksanakan kebijakan sesuai SK rektor yang telah ditentukan. Hal itu pun baru bisa dilaksanakan pada satu April kemarin, mengingat pihaknya perlu melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada mahasiswa. 
Ketidaksamaan kebijakan antara perpus pusat dan fakultas dikarenakan tidak seluruhnya kebijakan diatur bersama antara keduanya. Secara manajerial, perpustakaan fakultas tetap berada di bawah pembinaan perpustakaan pusat. Misalnya dalam manajemen kepustakaan, terdapat koordinasi antara keduanya. Namun, dalam bidang teknis, seperti halnya teknis pemberlakuan denda, setiap perpustakaan memiliki kebijakan masing-masing. “Antara perpus pusat dengan perpus fakultas hanya melakukan koordinasi pada hal manajemen kepustakaan, sedang secara teknis tidak semua kebijakan ada kesamaan antara pusat dan fakultas,” jelas Miswan. (Kabar/ Esther)