(Foto/ Pinterest.com)


“... Saya kaget, Mas, tiba-tiba telepon genggam saya berdering lebih dari tiga kali. Saya nggak menyangka telepon itu dari salah satu perusahaan (mercon tikus) yang mencoba meneror dan  membujuk kelompok tani kami supaya tidak meneruskan inisiatif penangkaran burung hantu di desa ini. Tapi kami tak menggubris itu, dan kami tetap jalan saja,” ungkap Sukip, salah satu petani Desa Tlogoweru pada Kamis (5/9/2019).

Sore itu, di sebuah gubuk—bangunan kecil yang letaknya di pinggir area persawahan, saya sangat menikmati obrolan hangat bersama beberapa petani di Desa Tlogoweru, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak. Teh hangat, camilan khas (telo goreng) dan tiga bungkus rokok menemani cerita-cerita kondisi kelompok tani dan perkembangan penangkaran burung hantu inisiatif kelompok tani desa itu.
Seperti biasa, jamuan dan sambutan hangat semacam itu sudah menjadi kultur kelompok tani untuk menemani setiap mahasiswa yang melakukan riset di desa Tlogoweru. Jadi, saya bukan yang pertama mendapat perlakuan semacam itu. Maklum, Desa Tlogoweru  tiap tahun pasti ada mahasiswa atau peneliti yang melakukan riset. Riset yang dilakukan tidak jauh dari kesuksesan kelompok tani “Telogo Kaweruh” dalam mengembangkan penangkaran burung hantu spesies Tyto alba atau serak Jawa yang persebarannya dapat dengan mudah ditemui di seluruh pulau Jawa. Burung hantu tersebut sangat membantu petani dalam kegiatan pertanian karena burung tersebut bisa sebagai pemangsa alami tikus sawah.
Catatan ini berawal dari penelitian untuk tugas akhir saya yang mengambil objek penelitian burung hantu di desa Tlogoweru pada Kamis (5/9/2019). Selain mengambil data terkait tugas akhir, saya dan teman saya mulai menggali informasi tentang pertanian dan kondisi masyarakat setempat. Saya yang masih awam tentang  pengetahuan dalam bidang pertanian sungguh sangat terbantu dengan obrolan-obrolan bersama petani. Tentunya, sekelumit permasalahan pertanian yang dialami cukup memberikan pemahaman baru bagi saya tentang permasalahan “teknis” maupun “kebijakan” dari pemerintah untuk petani.
Obrolan semakin hangat ketika Sukip, salah seorang petani di Desa Tlogoweru menceritakan permasalahan teknis yaitu kegagalan panen yang sering melanda petani. Hal tersebut terjadi karena hama tikus yang kerap kali menyerang area persawahan. Penelitian Eriandra (2015) menyebutkan presentase kerusakan akibat hama tikus terhadap padi siap panen mengakibatkan gagal panen yang dialami masyarakat Tlogoweru mencapai lebih dari 50%. Sehingga masyarakat berupaya keras untuk mengatasi permasalahan teknis tersebut. Akhirnya, pada tahun 2011 masyarakat menginisiasi pengembangan burung hantu sebagai predator alami pemakan tikus sawah melaui Peraturan Desa (Perdes) Tlogoweru Nomor 4 tahun 2011 tentang Burung Predator Tikus.
Upaya pengembangan burung hantu itu berhasil dan sukses. Kelompok tani dan masyarakat sangat terbantu dengan burung hantu yang secara ekologis mempunyai manfaat penting dalam siklus rantai makanan dalam ekosistem persawahan. Alhasil, masyarakat mampu mengatasi permasalahan teknis tersebut. Namun, upaya tersebut ternyata mengalami permasalahan yang lain, yaitu terkait “kebijakan”, mulai dari kurang support-nya pemerintah—dalam hal ini Dinas Pertanian setempat dalam mendukung program dan kegiatan yang diinisiasi masyarakat, hingga ancaman dari perusahaan mercon tikus.
Saya kaget, Mas, tiba-tiba telepon genggam saya berdering lebih dari tiga kali. Saya nggak menyangka telepon itu dari salah satu perusahaan (mercon tikus) yang mencoba meneror dan  membujuk kelompok tani kami supaya tidak meneruskan inisiatif penangkaran burung hantu di desa ini. Tapi kami tak menggubris itu, dan kami tetap jalan saja,” ungkap Sukip.

Dari sini saya tahu permasalahan yang sifanya “kebijakan” itu muncul. Ternyata, usut punya usut, perusahaan yang menelepon Sukip adalah perusahaan obat pembasmi tikus yang sudah bekerjasama dengan Dinas Pertanian untuk dijual kepada petani, lanjutnya dengan nada agak tinggi. Dalam percakapan via melalui telepon antara Sukip dan perusahaan, ternyata pihak perusahaan mengungkapkan kekhawatiran apabila masyarakat membudidayakan burung hantu. Sukip juga menceritakan upaya intervensi yang dilakukan oleh perusahaan. Pasalnya, perusahaan menyatakan bahwa ia bisa rugi bahkan bangkrut apabila inisiatif masyarakat itu dilanjutkan dan dikembangkan di semua desa.
Obrolan semakin hangat ketika menceritakan kondisi pertanian pada masa Orde Baru. Permasalahan “kebijakan” saat itu dapat dikatakan menumpas kedaulatan petani. Diceritakannya, dulu masyarakat desa Tlogoweru telah mengembangkan benih padi lokal secara berkelanjutan. Namun, tiba-tiba ada petugas penyuluh pertanian datang dan merampas bibit yang sudah dikembangkan. Skema yang dilakukan adalah merampas semua benih padi lokal. Padahal, benih yang dikembangkan masyarakat adalah benih jenis super.
Diambil semua, Mas, sak-karung-karunge, ada juga yang dibeli. Selain itu, saat petani sudah mulai musim panen, tiba-tiba tanaman siap panen itu rusak, bekasnya seperti dibabat orang,jelas Sukip.
Percakapan itu mengingatkan saya pada buku yang ditulis Hira Jhamtani (2008) berjudul Lumbung Pangan; Menata Ulang Kebijakan Pangan. Buku tersebut secara eksplisit menjelaskan tentang kebijakan yang mengabaikan sosial-ekonomi petani, salah satunya hak atas benih. Jhamtani menuliskan kasus yang dialami Tukirin, petani di Nganjuk, Jawa Timur yang dikriminalisasi atas gugatan PT Benih Inti Subur Intani (BISI) dengan dakwaan melakukan pembenihan ilegal. Kasus itu benar-benar menggambarkan bagaimana monopoli telah menunjukkan kekuasaannya atas lembaga peradilan dan menghilangkan hak petani atas penangkaran benih (Jhamtani, 2008: 53). Dengan mencuatnya kasus Tukirin di Nganjuk, dan upaya-upaya intimidasi petugas penyuluh pertanian seperti yang terjadi di Tlogoweru, menyebabkan petani akhirnya dibuat takut apabila melakukan kegiatan pengembangan benih secara mandiri.
Kondisi semacam itu nampaknya masih terus terjadi sampai sekarang. Pun, hal semacam itu menunjukkan bahwa kebijakan-kebijakan menyoal pertanian sungguh masih jauh dari harapan petani. Saat ini kita masih menunggu dan berharap kebijakan yang memihak kepada petani untuk mewujudkan kedaulatan petani.[]