“Berani melakukan perubahan dan melawan korupsi adalah sesuatu yang membuat kita lebih dihargai”
-Sri Mulyani-
Permasalahan
yang sangat krusial yang dihadapi bangsa Indonesia di kala ini adalah korupsi.
Tindak pidana korupsi yang terjadi mulai dari hal kecil yang sering dianggap
sepele sehingga menjadi sebuah kebiasaan. Orang yang melakukan korupsi seperti
ini tidak mendapat tindak hukuman, namun dianggap sebagai urusan moral pribadi
orang yang bersangkutan.
Lalu, mengapa
mahasiswa perlu mendapatkan pembelajaran anti korupsi? Mahasiswa berpotensi
melakukan beberapa bentuk tindak korupsi. Dikutip dari kompasiana.com, bentuk
korupsi yang bisa terjadi pada mahasiswa diantaranya korupsi waktu, menyontek,
tidak transparan mengenai biaya kuliah dengan orang tua, dan tidak jujur ketika
menjabat di suatu organisasi.
Pertama,
korupsi waktu. Korupsi waktu sering dianggap sebagai urusan pribadi dan tidak
berarti untuk dibahas. Kebiasaan mengulur waktu, terlambat hingga pengumpulan
tugas yang tidak pas sesuai ketepatan waktu merupakan hal kecil yang sering
diabaikan. Jika kebiasaan ini dilakukan terus-menurus akan membentuk
kepribadian mahasiswa menjadi individu yang acuh tak acuh ataupun tidak peduli.
Kedua, menyontek.
Pernahkan kita berpikir jika menyontek merupakan salah satu bentuk korupsi?
Menyontek dapat dikategorikan sebagai tindak kecurangan dalam pengerjaan
berbagai bentuk ujian serta termasuk perilaku tidak jujur. Bila hal ini
dilakukan secara berkelanjutan, maka berpotensi membentuk kepribadian seseorang
yang tidak jujur.
Ketiga, tidak
transparan mengenai biaya kuliah dengan orang tua. Kurangnya kontrol diri dalam
manajemen keuangan berpotensi membuat uang yang seharusnya untuk membayar
kegiatan kampus atau kebutuhan pribadi menjadi habis sebelum dialokasikan
dengan baik. Perlu adanya pengendalian keuangan agar hal ini tidak menjadi
kebiasaan yang menumbuhkan sifat korupsi sejak dini.
Keempat, ketidakjujuran
dalam menjabat di suatu organisasi. Jabatan dalam suatu organisasi merupakan
hal yang dianggap membanggakan bagi mahasiswa. Dalam menjabat ini ada kalanya
muncul pikiran dalam hal ketidakjujuran. Ketidakjujuran ini dapat berupa hal
keuangan, aktivitas, kebersamaan dan lain-lain. Hal ini merupakan pelanggaran
yang harus dihilangkan karena jika dilakukan akan melekat pada kepribadian.
Dari kebiasaan
seperti itu perilaku korupsi dapat timbul. Tentu sebelum nantinya generasi muda
berkembang serta mengalami kehidupan bernegara yang lebih luas, lembaga pendidikan
wajib lebih dahulu menanamkan sikap-sikap anti korupsi. Dalam kitab suci al Quran surah
an-Nisa ayat 29, Allah memerintahkan kepada manusia untuk tidak mengambil harta
dengan cara yang batil (tidak benar).
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ
بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ
ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu“
Pendidikan anti
korupsi diadakan untuk memberikan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk
korupsi dan pemberantasannya serta menanamkan nilai-nilai anti korupsi di
kalangan mahasiswa. Hal itu dapat mendorong mahasiswa untuk berperan aktif
dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Adanya peran aktif mahasiswa diharapkan dapat menangkal budaya
korupsi dengan pembangunan jiwa anti korupsi.
Nilai-nilai pembelajaran anti korupsi ini bisa diperoleh dari
kampus atau lingkungan sekolah. Upaya pembekalan pendidikan anti korupsi perlu dilakukan
dengan berbagai macam metode seperti seminar, kegiatan sosialisasi, kampanye
atau pada jam perkuliahan. Dalam kegiatan perkuliahan dapat menggunakan buku
ajar yang berisikan materi dasar pendidikan anti korupsi. Pembelajaran yang
tidak monoton dan kreatif merupakan kunci keberhasilan untuk memaksimalkan
potensi intelektualitas, watak kritis, dan menumbuhkembangkan etika integritas
mahasiswa. Dosen juga dapat menjadi fasilitator, komunikator, dan motivator
untuk mahasiswa.
Standar kompetensi yang diharapkan dengan adanya kegiatan pendidikan anti korupsi adalah mencegah pribadi mahasiswa agar tidak melakukan tindak korupsi (individual competence), mencegah orang lain agar tidak melakukan tindak korupsi dengan cara memberikan peringatan dan mendeteksi adanya tindak korupsi di lingkungan sekitar. Dengan tercapainya standar kompetensi tersebut diharapkan membentuk karakter mahasiswa yang anti korupsi.
Dengan adanya pendidikan anti korupsi ini generasi penerus bangsa lebih dini menguasai permasalahan korupsi serta tidak melaksanakan tindakan korupsi yang pernah terjadi di generasi sebelumnya. Melalui pembelajaran anti korupsi tidak hanya memberikan pengetahuan saja. Namun juga merubah pola pikir, paradigma, dan tingkah laku mahasiswa guna mempraktikan prinsip hidup yang lebih baik. Dampak dari pendidikan ini akan terasa dalam waktu yang lama, namun proses yang dilakukan tidak instan. Adanya pendidikan anti korupsi diharapkan menumbuhkan karakter anti korupsi pada bangsa Indonesia dan Indonesia mampu menjadi lebih baik.
*) Mahasiswa jurusan Biologi Angkatan 2020
0 Komentar