Sumber: Dokumentasi Pribadi


Semarang, KABARFREKUENSI.COM- Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Reference menggelar pelatihan jurnalistik pada Kamis (5/6) bertempat di lantai 2 Gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) kampus 3 Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. Kegiatan ini berlangsung dari pukul 13.00 hingga 15.50 WIB yang diikuti oleh peserta dari berbagai LPM, baik dari dalam maupun luar kampus UIN Walisongo Semarang. 

Pelatihan menghadirkan Muhammad Miftahul Kamal, jurnalis Jawa Tengah News yang akrab disapa Kamal, sebagai pemateri utama. Dalam pemaparannya, Kamal membahas sejumlah materi penting, mulai dari pengertian berita, nilai-nilai berita, jenis-jenis berita, hingga kode etik jurnalistik. Ia menekankan pentingnya menulis secara faktual dan menjaga integritas dalam setiap produk jurnalistik.

Pelatihan berlangsung interaktif. Pada sesi tanya jawab, salah seorang mahasiswa mengajukan pertanyaan mengenai risiko menulis berita yang menyangkut tokoh atau pihak yang memiliki kekuasaan."Jika kita mencoba untuk menyiarkan berita tentang kasus terhadap orang-orang tinggi di sana, apakah kita akan mendapatkan konsekuensi atau berita itu bisa dihapus?" tanyanya. 

Menanggapi hal tersebut, Kamal menjelaskan bahwa dalam praktiknya, penanganan berita semacam itu harus melewati proses redaksi dan, jika perlu, Dewan Pers. Namun, dalam beberapa kasus sensitif, terutama yang berkaitan dengan Aparat Penegak Hukum (APH), redaksi kerap melakukan takedown secara sepihak karena adanya tekanan atau potensi ancaman terhadap keselamatan jurnalis."Kadang ada berita yang harusnya tidak dihapus, tapi redaksi mengambil keputusan sendiri karena alasan keamanan. Padahal secara prosedural, itu harusnya melalui sidang pengaduan atau keputusan bersama di redaksi" jelasnya.

Lebih lanjut, Kamal menekankan bahwa selama sebuah berita disusun berdasarkan fakta dan tidak mengandung kebohongan, maka pihak luar, termasuk tokoh yang diberitakan, tidak memiliki hak mencampuri isi berita tersebut."Kalau kita tidak mengada-ada dan tetap sesuai dengan kaidah jurnalistik, maka konten itu adalah milik redaksi. Mereka yang tidak berada dalam sistem redaksi tidak bisa ikut campur. Kalau ada keberatan, bisa dilaporkan ke Dewan Pers, bukan dengan ancaman" tegasnya.


Penulis: Riby Aminarti (Kru Magang 24)

Editor: Rifaatus Syafa'ah