Semarang, KABARFREKUENSI.COM-Akhir-akhir ini publik Indonesia diguncang oleh kasus pelecehan atau kekerasan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada April 2026, yang melibatkan 16 mahasiswa melalui percakapan daring yang merendahkan perempuan, menjadi sorotan publik dan menyingkap fenomena budaya perkosaan (rape culture) di Indonesia (Kompas, 2026). Data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menegaskan bahwa pada awal 2026, terdapat 91% kasus kekerasan di dunia pendidikan didominasi oleh kekerasan seksual, dengan 83 korban di 10 provinsi (Suara.com, 2026). Fakta tersebut memperlihatkan bahwa kekerasan seksual adalah masalah sistemik yang menuntut refleksi mendalam, bukan sekadar penindakan hukum.
Untuk memahami
kedalaman masalah tersebut, tradisi iman dapat menjadi lensa kritis. Dalam
tradisi iman, baik Kristen maupun Islam, kekerasan ilahi dipahami sebagai
ekspresi keadilan Allah terhadap dosa dan ketidakadilan. Perjanjian Lama
menggambarkan murka Allah sebagai bentuk keadilan, seperti dalam Nahum 1:2-3
“Tuhan adalah pembalas dan penuh amarah…. Ia tidak membiarkan orang yang
bersalah terlepas dari hukuman”. Gambaran tersebut menekankan bahwa kekerasan
ilahi adalah tindakan keadilan yang menegakkan kebenaran. Perjanjian Baru
menghadirkan transformasi: Yesus Kristus menanggung kekerasan di kayu salib
(Markus 15:24-37), bukan untuk melanggengkan kekerasan, melainkan untuk menebus
dan memulihkan. Dalam Islam, konsep serupa muncul dalam Al-Qur’an, misalnya QS.
Al-Anfal ayat 50 yang menggambarkan malaikat mencabut nyawa orang kafir dengan
keras sebagai bentuk hukuman atas kejahatan mereka. Ayat tersebut menunjukkan
bahwa kekerasan ilahi dipahami sebagai keadilan Allah yang menegakkan kebenaran
dan memberi peringatan kepada manusia.
Namun, refleksi
iman tidak berhenti pada gambaran keadilan ilahi semata. Pertanyaan kritis
muncul: jika Allah menghormati kebebasan manusia, apakah itu berarti Allah juga
menghormati kebebasan pelaku untuk menghancurkan korban? Pertanyaan ini
menantang iman kita untuk tidak berhenti pada jawaban simplistis. Teolog Jürgen
Moltmann dalam The Crucified God (1974) menegaskan bahwa Allah hadir
dalam penderitaan Kristus di kayu salib, dan dengan demikian Allah juga hadir
dalam penderitaan manusia. Kehadiran Allah dalam penderitaan korban bukan
sekadar simbolis, melainkan solidaritas yang memberi pengharapan bahwa
penderitaan mereka tidak diabaikan. Dalam Islam, konsep serupa muncul dalam QS.
Al-Baqarah ayat 286: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan
kesanggupannya.” Ayat ini memberi penghiburan bahwa penderitaan korban tidak
diabaikan, melainkan Allah hadir memberi kekuatan untuk menanggungnya.
Dari sini,
refleksi iman menemukan relevansinya dalam kasus FH (Fakultas Hukum)
Universitas Indonesia. Kekerasan ilahi dapat dimaknai dalam tiga dimensi. Pertama,
Allah sebagai Hakim: pelaku kekerasan seksual harus dihukum, bukan hanya oleh
hukum negara, tetapi juga dipanggil untuk bertobat. Hal itu sejalan dengan Roma
12:19, “Pembalasan adalah hakku, Akulah yang akan menuntut pembalasan, firman
Tuhan,” dan dengan QS. An-Nisa ayat 135 yang menegaskan kewajiban menegakkan
keadilan, bahkan terhadap diri sendiri atau keluarga. Kedua, Allah sebagai
Solidaritas dengan Korban: Allah hadir dalam penderitaan korban, memikul beban
trauma mereka, sebagaimana Yesus memikul salib. Mazmur 34:19 menegaskan, “Tuhan
itu dekat kepada orang yang patah hati,”. Sementara itu, dalam Islam, QS.
At-Taubah ayat 51 menegaskan bahwa “tidak akan menimpa kami melainkan apa yang
telah ditetapkan Allah bagi kami; Dia-lah pelindung kami.” Ketiga, Allah
sebagai Transformasi Komunitas: baik gereja maupun umat Islam dipanggil untuk
membongkar struktur sosial yang menormalisasi kekerasan, dan menggantinya
dengan komunitas yang melindungi martabat manusia.
Pandangan tokoh
agama memperkuat dimensi ini. KH. Said Aqil Siradj (2020), mantan Ketua Umum
PBNU, pernah menegaskan bahwa pelecehan seksual adalah kezaliman yang
tidak bisa ditoleransi, karena Islam menekankan perlindungan terhadap martabat
manusia. Prof. Quraish Shihab (2002), juga dalam tafsir Al-Mishbah,
menafsirkan QS. Al-Isra ayat 70: “Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak-anak
Adam”, sebagai dasar bahwa pelecehan seksual adalah pelanggaran terhadap
kemuliaan manusia. Sementara itu, Ulama Perempuan Indonesia melalui KUPI (2017)
menegaskan bahwa kekerasan seksual adalah haram karena melanggar prinsip
keadilan dan perlindungan terhadap yang lemah. Mereka menekankan bahwa QS.
An-Nisa ayat 135 adalah mandat moral untuk menegakkan keadilan tanpa pandang
bulu. Pendapat tokoh-tokoh ini menunjukkan bahwa baik dalam tradisi Kristen
maupun Islam, kekerasan seksual dipahami sebagai pelanggaran serius terhadap
martabat manusia dan keadilan Allah.
Refleksi lintas
iman ini kemudian membuka jalan bagi panggilan moral yang lebih luas. Stanley
Hauerwas dalam A Community of Character (1981), juga menekankan bahwa
komunitas iman harus menjadi komunitas moral yang dibentuk oleh narasi, bukan
sekadar aturan. Dalam Islam, konsep serupa muncul dalam QS. Ali Imran ayat 104:
“Hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan,
menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar.” Artinya,
kualitas kehidupan bersama ditentukan oleh integritas karakter warga yang
dibentuk melalui kebajikan, relasi, dan kesetiaan pada nilai-nilai kemanusiaan.
Dengan demikian,
transisi dari refleksi teologis ke realitas sosial menjadi jelas. Kekerasan
seksual di Indonesia menuntut lembaga pendidikan, gereja, dan umat beragama
untuk tidak hanya mengutuk pelaku, tetapi juga membangun sistem yang melindungi
korban. Kekerasan ilahi, dalam terang Alkitab maupun Al-Qur’an, adalah
panggilan untuk menegakkan keadilan, solidaritas, dan transformasi sosial.
Allah hadir bukan untuk membiarkan korban hancur, melainkan untuk meneguhkan
mereka dalam penderitaan, menuntut pertobatan pelaku, dan memanggil komunitas
iman serta masyarakat luas untuk hidup dalam karakter yang menolak kekerasan.
Kasus FH
Universitas Indonesia dan meningkatnya kekerasan seksual di Indonesia adalah
cermin bahwa kekerasan masih menjadi realitas yang menghancurkan kehidupan.
Namun, refleksi iman lintas tradisi dan iman mengajarkan bahwa Allah tidak
absen. Dia hadir dalam penderitaan korban, menuntut keadilan, dan memanggil
masyarakat untuk membangun kehidupan bersama yang adil, aman, dan penuh kasih.
Kekerasan ilahi, dalam terang Alkitab dan Al-Qur’an, bukanlah legitimasi
kekerasan, melainkan panggilan untuk menolak budaya kekerasan dan menegakkan
martabat manusia sebagai ciptaan Allah.
Dari refleksi
menuju aksi, rekomendasi praktis menjadi langkah konkret. Pertama, universitas
harus membangun sistem pelaporan yang aman dan transparan, serta memberikan
pendampingan psikologis bagi korban. Kedua, komunitas iman – baik gereja maupun
masjid – perlu menciptakan ruang aman yang mendukung korban dan menolak normalisasi
kekerasan. Ketiga, tokoh agama harus aktif menyuarakan bahwa pelecehan seksual
adalah dosa besar dan kezaliman, sebagaimana ditegaskan oleh KH. Said Aqil
Siradj, Prof. Quraish Shihab, dan ulama perempuan Indonesia. Keempat,
pemerintah dan masyarakat sipil harus memperkuat pendidikan anti-kekerasan
sejak dini, agar budaya perkosaan tidak lagi diwariskan. Dengan langkah konkret
ini, kehadiran Allah dalam penderitaan korban tidak hanya menjadi refleksi
teologis, tetapi nyata dalam kehidupan bersama yang adil dan penuh kasih.
Sumber:
Kompas.
(2026, 14 April). Kasus pelecehan daring di Fakultas Hukum Universitas Indonesia
menjadi sorotan publik.
Suara.com.
(2026, 16 April). FSGI: 91% kasus kekerasan di dunia pendidikan adalah
kekerasan seksual.
Federasi
Serikat Guru Indonesia (FSGI). (2026). Laporan kasus kekerasan seksual di
dunia pendidikan awal 2026.
Alkitab.
(Terjemahan Baru LAI). Nahum 1:2–3; Markus 15:24–37; Roma 12:19; Mazmur 34:19.
Al-Qur’an.
QS. Al-Anfal:50; QS. Al-Baqarah:286; QS. An-Nisa:135; QS. At-Taubah:51; QS.
Al-Isra:70; QS. Ali Imran:104.
Moltmann,
Jürgen. (1974). The Crucified God. London: SCM Press.
Hauerwas,
Stanley. (1981). A Community of Character: Toward a Constructive Christian
Social Ethic. Notre Dame: University of Notre Dame Press.
Shihab,
M. Quraish. (2002). Tafsir Al-Mishbah. Jakarta: Lentera Hati.
Said
Aqil Siradj. (2020). Pernyataan publik tentang pelecehan seksual sebagai
kezaliman.
Kongres
Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). (2017). Deklarasi Ulama Perempuan
Indonesia tentang kekerasan seksual.
Kabar: Rion Androfen Silitonga
Editor: Amalia Kurnia Sari (Kru LPM Frekuensi 24)

0 Komentar