Sumber Dokumentasi: MSN

Semarang, KABARFREKUENSI.COM-Akhir-akhir ini publik Indonesia diguncang oleh kasus pelecehan atau kekerasan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada April 2026, yang melibatkan 16 mahasiswa melalui percakapan daring yang merendahkan perempuan, menjadi sorotan publik dan menyingkap fenomena budaya perkosaan (rape culture) di Indonesia (Kompas, 2026). Data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menegaskan bahwa pada awal 2026, terdapat 91% kasus kekerasan di dunia pendidikan didominasi oleh kekerasan seksual, dengan 83 korban di 10 provinsi (Suara.com, 2026). Fakta tersebut memperlihatkan bahwa kekerasan seksual adalah masalah sistemik yang menuntut refleksi mendalam, bukan sekadar penindakan hukum.

Untuk memahami kedalaman masalah tersebut, tradisi iman dapat menjadi lensa kritis. Dalam tradisi iman, baik Kristen maupun Islam, kekerasan ilahi dipahami sebagai ekspresi keadilan Allah terhadap dosa dan ketidakadilan. Perjanjian Lama menggambarkan murka Allah sebagai bentuk keadilan, seperti dalam Nahum 1:2-3 “Tuhan adalah pembalas dan penuh amarah…. Ia tidak membiarkan orang yang bersalah terlepas dari hukuman”. Gambaran tersebut menekankan bahwa kekerasan ilahi adalah tindakan keadilan yang menegakkan kebenaran. Perjanjian Baru menghadirkan transformasi: Yesus Kristus menanggung kekerasan di kayu salib (Markus 15:24-37), bukan untuk melanggengkan kekerasan, melainkan untuk menebus dan memulihkan. Dalam Islam, konsep serupa muncul dalam Al-Qur’an, misalnya QS. Al-Anfal ayat 50 yang menggambarkan malaikat mencabut nyawa orang kafir dengan keras sebagai bentuk hukuman atas kejahatan mereka. Ayat tersebut menunjukkan bahwa kekerasan ilahi dipahami sebagai keadilan Allah yang menegakkan kebenaran dan memberi peringatan kepada manusia.

Namun, refleksi iman tidak berhenti pada gambaran keadilan ilahi semata. Pertanyaan kritis muncul: jika Allah menghormati kebebasan manusia, apakah itu berarti Allah juga menghormati kebebasan pelaku untuk menghancurkan korban? Pertanyaan ini menantang iman kita untuk tidak berhenti pada jawaban simplistis. Teolog Jürgen Moltmann dalam The Crucified God (1974) menegaskan bahwa Allah hadir dalam penderitaan Kristus di kayu salib, dan dengan demikian Allah juga hadir dalam penderitaan manusia. Kehadiran Allah dalam penderitaan korban bukan sekadar simbolis, melainkan solidaritas yang memberi pengharapan bahwa penderitaan mereka tidak diabaikan. Dalam Islam, konsep serupa muncul dalam QS. Al-Baqarah ayat 286: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” Ayat ini memberi penghiburan bahwa penderitaan korban tidak diabaikan, melainkan Allah hadir memberi kekuatan untuk menanggungnya.

Dari sini, refleksi iman menemukan relevansinya dalam kasus FH (Fakultas Hukum) Universitas Indonesia. Kekerasan ilahi dapat dimaknai dalam tiga dimensi. Pertama, Allah sebagai Hakim: pelaku kekerasan seksual harus dihukum, bukan hanya oleh hukum negara, tetapi juga dipanggil untuk bertobat. Hal itu sejalan dengan Roma 12:19, “Pembalasan adalah hakku, Akulah yang akan menuntut pembalasan, firman Tuhan,” dan dengan QS. An-Nisa ayat 135 yang menegaskan kewajiban menegakkan keadilan, bahkan terhadap diri sendiri atau keluarga. Kedua, Allah sebagai Solidaritas dengan Korban: Allah hadir dalam penderitaan korban, memikul beban trauma mereka, sebagaimana Yesus memikul salib. Mazmur 34:19 menegaskan, “Tuhan itu dekat kepada orang yang patah hati,”. Sementara itu, dalam Islam, QS. At-Taubah ayat 51 menegaskan bahwa “tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan Allah bagi kami; Dia-lah pelindung kami.” Ketiga, Allah sebagai Transformasi Komunitas: baik gereja maupun umat Islam dipanggil untuk membongkar struktur sosial yang menormalisasi kekerasan, dan menggantinya dengan komunitas yang melindungi martabat manusia.

Pandangan tokoh agama memperkuat dimensi ini. KH. Said Aqil Siradj (2020), mantan Ketua Umum PBNU, pernah menegaskan bahwa pelecehan seksual adalah kezaliman yang tidak bisa ditoleransi, karena Islam menekankan perlindungan terhadap martabat manusia. Prof. Quraish Shihab (2002), juga dalam tafsir Al-Mishbah, menafsirkan QS. Al-Isra ayat 70: “Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak-anak Adam”, sebagai dasar bahwa pelecehan seksual adalah pelanggaran terhadap kemuliaan manusia. Sementara itu, Ulama Perempuan Indonesia melalui KUPI (2017) menegaskan bahwa kekerasan seksual adalah haram karena melanggar prinsip keadilan dan perlindungan terhadap yang lemah. Mereka menekankan bahwa QS. An-Nisa ayat 135 adalah mandat moral untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Pendapat tokoh-tokoh ini menunjukkan bahwa baik dalam tradisi Kristen maupun Islam, kekerasan seksual dipahami sebagai pelanggaran serius terhadap martabat manusia dan keadilan Allah.

Refleksi lintas iman ini kemudian membuka jalan bagi panggilan moral yang lebih luas. Stanley Hauerwas dalam A Community of Character (1981), juga menekankan bahwa komunitas iman harus menjadi komunitas moral yang dibentuk oleh narasi, bukan sekadar aturan. Dalam Islam, konsep serupa muncul dalam QS. Ali Imran ayat 104: “Hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar.” Artinya, kualitas kehidupan bersama ditentukan oleh integritas karakter warga yang dibentuk melalui kebajikan, relasi, dan kesetiaan pada nilai-nilai kemanusiaan.

Dengan demikian, transisi dari refleksi teologis ke realitas sosial menjadi jelas. Kekerasan seksual di Indonesia menuntut lembaga pendidikan, gereja, dan umat beragama untuk tidak hanya mengutuk pelaku, tetapi juga membangun sistem yang melindungi korban. Kekerasan ilahi, dalam terang Alkitab maupun Al-Qur’an, adalah panggilan untuk menegakkan keadilan, solidaritas, dan transformasi sosial. Allah hadir bukan untuk membiarkan korban hancur, melainkan untuk meneguhkan mereka dalam penderitaan, menuntut pertobatan pelaku, dan memanggil komunitas iman serta masyarakat luas untuk hidup dalam karakter yang menolak kekerasan.

Kasus FH Universitas Indonesia dan meningkatnya kekerasan seksual di Indonesia adalah cermin bahwa kekerasan masih menjadi realitas yang menghancurkan kehidupan. Namun, refleksi iman lintas tradisi dan iman mengajarkan bahwa Allah tidak absen. Dia hadir dalam penderitaan korban, menuntut keadilan, dan memanggil masyarakat untuk membangun kehidupan bersama yang adil, aman, dan penuh kasih. Kekerasan ilahi, dalam terang Alkitab dan Al-Qur’an, bukanlah legitimasi kekerasan, melainkan panggilan untuk menolak budaya kekerasan dan menegakkan martabat manusia sebagai ciptaan Allah.

Dari refleksi menuju aksi, rekomendasi praktis menjadi langkah konkret. Pertama, universitas harus membangun sistem pelaporan yang aman dan transparan, serta memberikan pendampingan psikologis bagi korban. Kedua, komunitas iman – baik gereja maupun masjid – perlu menciptakan ruang aman yang mendukung korban dan menolak normalisasi kekerasan. Ketiga, tokoh agama harus aktif menyuarakan bahwa pelecehan seksual adalah dosa besar dan kezaliman, sebagaimana ditegaskan oleh KH. Said Aqil Siradj, Prof. Quraish Shihab, dan ulama perempuan Indonesia. Keempat, pemerintah dan masyarakat sipil harus memperkuat pendidikan anti-kekerasan sejak dini, agar budaya perkosaan tidak lagi diwariskan. Dengan langkah konkret ini, kehadiran Allah dalam penderitaan korban tidak hanya menjadi refleksi teologis, tetapi nyata dalam kehidupan bersama yang adil dan penuh kasih.

Sumber: 

Kompas. (2026, 14 April). Kasus pelecehan daring di Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjadi sorotan publik.

Suara.com. (2026, 16 April). FSGI: 91% kasus kekerasan di dunia pendidikan adalah kekerasan seksual.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). (2026). Laporan kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan awal 2026.

Alkitab. (Terjemahan Baru LAI). Nahum 1:2–3; Markus 15:24–37; Roma 12:19; Mazmur 34:19.

Al-Qur’an. QS. Al-Anfal:50; QS. Al-Baqarah:286; QS. An-Nisa:135; QS. At-Taubah:51; QS. Al-Isra:70; QS. Ali Imran:104.

Moltmann, Jürgen. (1974). The Crucified God. London: SCM Press.

Hauerwas, Stanley. (1981). A Community of Character: Toward a Constructive Christian Social Ethic. Notre Dame: University of Notre Dame Press.

Shihab, M. Quraish. (2002). Tafsir Al-Mishbah. Jakarta: Lentera Hati.

Said Aqil Siradj. (2020). Pernyataan publik tentang pelecehan seksual sebagai kezaliman.

Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). (2017). Deklarasi Ulama Perempuan Indonesia tentang kekerasan seksual.

Kabar: Rion Androfen Silitonga 

Editor: Amalia Kurnia Sari (Kru LPM Frekuensi 24)