Sumber Dokumentasi: AI 

Semarang, KABARFREKUENSI.COM-Indonesia digambarkan sebagai "zamrud Khatulistiwa", negeri yang diberkahi dengan kekayaan alam yang melimpah. Namun, di balik narasi kemakmuran tersebut, tersimpan sebuah paradoks yang menggelisahkan. Tulisan ini akan menelaah argumen, bahwa industri ekstraktif di Indonesia bukan hanya menciptakan kerusakan lingkungan, tetapi juga secara sistematis meminggirkan perempuan dan merusak tatanan sosial. Melalui analisis yang mengintegrasikan pandangan ekofeminisme, ekonomi politik agraria, dan sosiologi konflik, akan ditelusuri bagaimana "kutukan sumber daya" (resource curse) bekerja secara nyata di lapangan.

Paradoks Kelimpahan dan Ilusi Greenwashing

Istilah resource curse atau kutukan sumber daya alam menjadi pisau analisis utama untuk memahami mengapa daerah kaya akan tambang justru menjadi kantong kemiskinan dan konflik. Huda (2016) menegaskan bahwa ketergantungan pada industri ekstraktif (seperti pertambangan dan migas) berbanding terbalik dengan kesejahteraan masyarakat lokal. Alih-alih membawa kemakmuran, kehadiran tambang justru memicu bencana ekologis dan kesenjangan ekonomi (Huda, 2016).

Masalah ini diperburuk oleh kegagalan tata kelola. Konsep Good Extractive Governance yang mensyaratkan transparansi dan akuntabilitas mandul dalam implementasinya. Lebih jauh, industri tersebut kini berlindung di balik topeng "hijau". Sholikin et al. (2025) dalam penelitian terbarunya di Jawa Timur dan Jawa Barat mengungkapkan praktik canggih greenwashing. Korporasi menggunakan program Corporate Social Responsibility (CSR) dan klaim keberlanjutan semu untuk memoles citra mereka, sementara transparansi mengenai dampak lingkungan yang sebenarnya, seperti pencemaran air tanah dan deforestasi tetap ditutupi (Sholikin et al., 2025).

Fenomena ini mirip dengan strategi femvertising di industri kecantikan, di mana isu emansipasi dimanipulasi untuk keuntungan. Dalam konteks tambang, isu kelestarian dimanipulasi untuk melanggengkan eksploitasi, menciptakan ilusi yang menutupi penderitaan nyata komunitas terdampak.

Mengapa Perempuan Menanggung Beban Terberat?

Untuk memahami dampak spesifik tambang terhadap perempuan, perlu digunakan kacamata ekofeminisme. Wulan (2007) menjelaskan konsep "Ekofeminisme Transformatif", yang menyoroti adanya konstruksi sosial budaya dengan mengaitkan perempuan dengan alam. Dalam budaya patriarki, baik alam maupun perempuan diposisikan sebagai objek pasif yang bisa dikuasai, dieksploitasi, dan ditundukkan (Wulan, 2007).

Implikasi praktis dari pandangan ini terbilang destruktif. Di komunitas pedesaan Indonesia, perempuan memegang peran sentral dalam memastikan keberlangsungan hidup keluarga (penyediaan air bersih, pangan, dan kesehatan). Ketika sumber air tercemar limbah tambang atau hutan adat digunduli, perempuan yang pertama kali merasakan dampaknya. Mereka harus berjalan lebih jauh untuk mencari air,
atau kehilangan lahan tempat bercocok tanam obat tradisional.

Perangkap Politik Agraria yang Bias Gender

Ketidakadilan ini dilembagakan melalui hukum negara. Siscawati dan Rachman (2014) dalam kajian mengenai politik konsesi agraria menunjukkan bagaimana mekanisme penguasaan tanah di Indonesia dinilai bias gender. Sistem administrasi pertanahan umumnya hanya mengakui kepemilikan tanah atas nama "kepala keluarga", yang dalam konstruksi hukum dan sosial Indonesia hampir selalu diasumsikan sebagai laki-laki (Siscawati & Rachman, 2014).

Akibatnya fatal, ketika tanah dikonversi menjadi konsesi tambang, perkebunan sawit, atau Hutan Tanaman Industri (HTI), perempuan tidak dilibatkan dalam proses negosiasi atau pengambilan keputusan. Mereka kehilangan akses dan kontrol atas ruang hidup tanpa pernah didengar suaranya, menjadikan mereka korban ganda dari patriarki domestik dan kebijakan negara.

Disintegrasi Sosial di Lingkar Tambang

Dampak industri ekstraktif tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga merusak kohesi sosial. Widyanta (2013) memperkenalkan istilah "Sampyuh" (kehancuran total/bersama) untuk menggambarkan genealogi konflik di wilayah pertambangan. Studi kasusnya, pada masuknya korporasi Gold Mining Company (GMC) menggambarkan bagaimana transformasi dari masyarakat agraris menuju masyarakat industri tambang menciptakan luka sosial (Widyanta, 2013).

Masyarakat yang dulunya hidup rukun dalam budaya gotong royong terpecah belah menjadi kubu "pro-tambang" (yang mendapatkan keuntungan jangka pendek atau direkrut perusahaan) dan "kontra-tambang" (yang mempertahankan lahan pertanian). Friksi ini merasuk hingga ke relasi intim, seperti pertengkaran antar tetangga, perpecahan keluarga, hingga saling curiga. Janji kesejahteraan yang didengungkan investor ternyata hanya dinikmati segelintir elit, sementara mayoritas warga mewarisi debu, air keruh, dan hilangnya harmoni desa.

Resistensi Perempuan Adat dan Hegemoni Pengetahuan

Situasi menjadi semakin kompleks bagi perempuan adat yang hidup dalam irisan dua penindasan, yakni hukum adat yang patriarkis dan hukum negara yang eksploitatif. Gultom (2025) menganalisis marginalisasi perempuan adat di Sumatera Utara (seperti di Sihaporas dan Pandumaan Sipituhuta). Ia menggunakan perspektif Michel Foucault tentang power/knowledge untuk menjelaskan bagaimana
negara meminggirkan kearifan lokal (Gultom, 2025).

Pengetahuan perempuan adat tentang pengelolaan hutan, bibit tanaman, dan obat-obatan herbal dianggap tidak ilmiah atau mistis oleh negara dan korporasi, sehingga diabaikan demi sains modern yang pro-ekstraksi. Di sisi lain, adat membatasi ruang gerak perempuan untuk bicara di forum publik. Namun, Gultom mencatat, perempuan adat tidak tinggal diam. Mereka melakukan resistensi tubuh, seperti aksi telanjang dada atau menyemen kaki (dalam kasus Kendeng), menjadikan tubuh sebagai benteng
terakhir untuk melindungi hutan adat ketika jalur hukum dan dialog buntu.

Harga Mahal Sebuah Perlawanan

Perlawanan perempuan pembela lingkungan hidup (PPLH) memiliki risiko yang tinggi. Shafira dan Syaharani (2021) mencatat, tren peningkatan kekerasan terhadap PPLH yang bersifat spesifik gender. Bentuk kekerasannya tidak hanya fisik, tetapi juga menyerang psikis dan reputasi seksual perempuan, seperti ancaman pemerkosaan atau pelabelan sebagai perempuan yang tidak benar karena berani melawan (Shafira & Syaharani, 2021).

Lebih mengerikan lagi adalah penggunaan instrumen hukum untuk membungkam kritik, yang dikenal sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Perempuan yang vokal dikriminalisasi dengan pasal karet seperti pencemaran nama baik atau provokasi. Shafira dan Syaharani (2021) menekankan, sistem hukum Indonesia saat ini belum memiliki mekanisme anti-SLAPP yang kuat dan responsif gender, sehingga impunitas bagi pelaku kekerasan (aparat atau preman sewaan
perusahaan) terus terjadi.

Menuju Keadilan Ekologis

Dari analisis di atas terlihat jelas bahwa industri ekstraktif di Indonesia beroperasi di atas landasan ketidakadilan gender dan ekologis. Solusinya tidak bisa sekadar kosmetik (seperti CSR). Diperlukan transformasi struktural yang mencakup pengakuan hak kepemilikan tanah bagi perempuan secara eksplisit, bukan hanya sebagai istri, perlindungan hukum yang nyata bagi pembela lingkungan khususnya
perempuan dari kriminalisasi, serta mengintegrasikan kearifan lokal perempuan adat dalam AMDAL dan tata kelola lingkungan bukan menyingkirkannya.

Hanya dengan membongkar struktur kuasa yang timpang ini, kita bisa berharap "kilau tambang" tidak lagi menyilaukan mata dari air mata dan darah yang tumpah di baliknya.

Referensi 

Gultom, R. (2025). Marginalisasi dan Resistensi Perempuan Adat: Studi Kasus di Sumatera Utara. [Artikel Jurnal/Analisis Konde.co].

Huda, N.(2016). Hukum dan Politik Pengelolaan Sumber Daya Alam: Menuju Good Extractive Governance.

Shafira, D.,& Syaharani, S. (2021). Kekerasan Terhadap Perempuan Pembela Lingkungan: Menuju Instrumen Perlindungan yang Responsif Gender. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 8(1). https://doi.org/10.38011/jhli.v8i1.375

Sholikin, A., Chandra, N. E., Mayrudin, Y. M., Azzahra, N. N., & Habiba, N. (2025). Greenwashing dan Derajat Transparansi pada Sektor Industri Ekstraktif di Jawa Timur dan Jawa Barat. Unisda Press.

Siscawati, M., & Rachman, N. F. (2014). Gender dan Politik Konsesi Agraria. Kertas Kerja Sajogyo Institute, No. 12/2014. Sajogyo Institute.

Widyanta, A. B. (2013). Sampyuh: Genealogi Konflik Industri Ekstraktif di Lanskap Masyarakat Agraris. Jurnal Pemikiran Sosiologi, 2(2), 1–17. UGM.

Wulan, T. R. (2007). Ekofeminisme Transformatif: Sebuah Alternatif. Sodality: Jurnal Sosiologi Pedesaan, 1(1).

Kabar: Taufik Hidayat 

Editor: Santi Alfifat Khurosyidah (Kru LPM Frekuensi 23)