Semarang, KABARFREKUENSI.COM-Indonesia digambarkan sebagai "zamrud Khatulistiwa",
negeri yang diberkahi dengan kekayaan alam yang melimpah. Namun, di balik
narasi kemakmuran tersebut, tersimpan sebuah paradoks yang menggelisahkan.
Tulisan ini akan menelaah argumen, bahwa industri ekstraktif di Indonesia bukan
hanya menciptakan kerusakan lingkungan, tetapi juga secara sistematis
meminggirkan perempuan dan merusak tatanan sosial. Melalui analisis yang
mengintegrasikan pandangan ekofeminisme, ekonomi politik agraria, dan sosiologi
konflik, akan ditelusuri bagaimana "kutukan sumber daya" (resource
curse) bekerja secara nyata di lapangan.
Masalah ini diperburuk oleh kegagalan tata kelola. Konsep Good Extractive Governance yang mensyaratkan transparansi dan akuntabilitas mandul dalam implementasinya. Lebih jauh, industri tersebut kini berlindung di balik topeng "hijau". Sholikin et al. (2025) dalam penelitian terbarunya di Jawa Timur dan Jawa Barat mengungkapkan praktik canggih greenwashing. Korporasi menggunakan program Corporate Social Responsibility (CSR) dan klaim keberlanjutan semu untuk memoles citra mereka, sementara transparansi mengenai dampak lingkungan yang sebenarnya, seperti pencemaran air tanah dan deforestasi tetap ditutupi (Sholikin et al., 2025).
Fenomena ini mirip dengan strategi femvertising di industri kecantikan, di mana isu emansipasi dimanipulasi untuk keuntungan. Dalam konteks tambang, isu kelestarian dimanipulasi untuk melanggengkan eksploitasi, menciptakan ilusi yang menutupi penderitaan nyata komunitas terdampak.
Mengapa Perempuan Menanggung Beban Terberat?
Untuk memahami dampak spesifik tambang terhadap perempuan, perlu digunakan kacamata ekofeminisme. Wulan (2007) menjelaskan konsep "Ekofeminisme Transformatif", yang menyoroti adanya konstruksi sosial budaya dengan mengaitkan perempuan dengan alam. Dalam budaya patriarki, baik alam maupun perempuan diposisikan sebagai objek pasif yang bisa dikuasai, dieksploitasi, dan ditundukkan (Wulan, 2007).
Perangkap Politik Agraria yang Bias Gender
Ketidakadilan ini dilembagakan melalui hukum negara. Siscawati dan Rachman (2014) dalam kajian mengenai politik konsesi agraria menunjukkan bagaimana mekanisme penguasaan tanah di Indonesia dinilai bias gender. Sistem administrasi pertanahan umumnya hanya mengakui kepemilikan tanah atas nama "kepala keluarga", yang dalam konstruksi hukum dan sosial Indonesia hampir selalu diasumsikan sebagai laki-laki (Siscawati & Rachman, 2014).
Akibatnya fatal, ketika tanah dikonversi menjadi konsesi tambang, perkebunan sawit, atau Hutan Tanaman Industri (HTI), perempuan tidak dilibatkan dalam proses negosiasi atau pengambilan keputusan. Mereka kehilangan akses dan kontrol atas ruang hidup tanpa pernah didengar suaranya, menjadikan mereka korban ganda dari patriarki domestik dan kebijakan negara.
Disintegrasi Sosial di Lingkar Tambang
Dampak industri ekstraktif tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga merusak kohesi sosial. Widyanta (2013) memperkenalkan istilah "Sampyuh" (kehancuran total/bersama) untuk menggambarkan genealogi konflik di wilayah pertambangan. Studi kasusnya, pada masuknya korporasi Gold Mining Company (GMC) menggambarkan bagaimana transformasi dari masyarakat agraris menuju masyarakat industri tambang menciptakan luka sosial (Widyanta, 2013).
Masyarakat yang dulunya hidup rukun dalam budaya gotong royong terpecah belah menjadi kubu "pro-tambang" (yang mendapatkan keuntungan jangka pendek atau direkrut perusahaan) dan "kontra-tambang" (yang mempertahankan lahan pertanian). Friksi ini merasuk hingga ke relasi intim, seperti pertengkaran antar tetangga, perpecahan keluarga, hingga saling curiga. Janji kesejahteraan yang didengungkan investor ternyata hanya dinikmati segelintir elit, sementara mayoritas warga mewarisi debu, air keruh, dan hilangnya harmoni desa.
Resistensi Perempuan Adat dan Hegemoni Pengetahuan
Harga Mahal Sebuah Perlawanan
Perlawanan perempuan pembela lingkungan hidup (PPLH) memiliki risiko yang tinggi. Shafira dan Syaharani (2021) mencatat, tren peningkatan kekerasan terhadap PPLH yang bersifat spesifik gender. Bentuk kekerasannya tidak hanya fisik, tetapi juga menyerang psikis dan reputasi seksual perempuan, seperti ancaman pemerkosaan atau pelabelan sebagai perempuan yang tidak benar karena berani melawan (Shafira & Syaharani, 2021).
Menuju Keadilan Ekologis
Hanya dengan membongkar struktur kuasa yang timpang ini, kita bisa berharap "kilau tambang" tidak lagi menyilaukan mata dari air mata dan darah yang tumpah di baliknya.
Referensi
Gultom, R. (2025). Marginalisasi dan
Resistensi Perempuan Adat: Studi Kasus di Sumatera Utara. [Artikel
Jurnal/Analisis Konde.co].
Huda, N.(2016). Hukum dan Politik Pengelolaan Sumber Daya Alam: Menuju Good Extractive Governance.
Shafira, D.,& Syaharani, S. (2021). Kekerasan Terhadap Perempuan Pembela Lingkungan: Menuju Instrumen Perlindungan yang Responsif Gender. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 8(1). https://doi.org/10.38011/jhli.v8i1.375
Sholikin, A., Chandra, N. E., Mayrudin, Y. M., Azzahra, N. N., & Habiba, N. (2025). Greenwashing dan Derajat Transparansi pada Sektor Industri Ekstraktif di Jawa Timur dan Jawa Barat. Unisda Press.
Siscawati, M., & Rachman, N. F. (2014). Gender dan Politik Konsesi Agraria. Kertas Kerja Sajogyo Institute, No. 12/2014. Sajogyo Institute.
Widyanta, A. B. (2013). Sampyuh: Genealogi Konflik Industri Ekstraktif di Lanskap Masyarakat Agraris. Jurnal Pemikiran Sosiologi, 2(2), 1–17. UGM.
Wulan, T. R. (2007). Ekofeminisme Transformatif: Sebuah Alternatif. Sodality: Jurnal Sosiologi Pedesaan, 1(1).
Kabar: Taufik Hidayat
Editor: Santi Alfifat Khurosyidah (Kru LPM Frekuensi 23)

0 Komentar