(Foto: Panitia)

 Semarang, KABARFREKUENSI.COM - Menanggapi sistem pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dirasakan semakin tinggi dan tidak adanya sistem pembelajaran secara tatap muka, Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Sains dan Teknologi adakan diskusi online dengan tema “Kuliah Tatap Layar, UKT Kok Bayar?”, Selasa (6/7). Acara yang dilakukan dalam jaringan (daring) ini dihadiri sekitar 200 mahasiswa.

 “Permasalahan UKT tidak akan selesai jika dilihat dari persoalan regulasi dan persoalan data. Regulasi sendiri terdapat 6 diantarannya adalah: 1. UUD 1945 pasal 31 2. UU 12/2012 pendidikan tinggi pasal: 74;76;83;(1) (2); 85(2); dan 88(4) 3. PMA 7/2018 4. KMA 5. SK Dirjen Pendis 6. SK Rektor,” tutur Aghisna Bidikrikal Hasan selaku pemateri diskusi online.

Ia menjelaskan terkait Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) untuk menyelengarakan progam studi setiap mahasiswa dalam 1 tahun dan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (BOPT) untuk biaya penyelenggaran pendidikan tinggi dalam 1 tahun.

Selain itu, demisioner ketua Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SEMA PTKIN) ini juga menjelaskan bahwa penentuan UKT berdasarkan kemampuan orang tua/wali. Sedangkan yang menjadi persoalan adalah kurangnya pemerataan UKT.

“Problematika UKT UIN Walisongo sendiri yaitu: ketidaktepatan sasaran penerima, pengurangan nominal/golongan UKT, kenaikan nominal UKT setiap tahunnya, mahasiswa baru 2021 harus menerima dan membayar ketetapan nominal UKT serta dilarang mengajukan revisi/banding UKT,” ucapnya.

“UKT dalam PTKIN dibagi menjadi beberapa diantaranya 7 golongan untuk Universitas, 5 golongan untuk Institut, dan 3 golongan untuk Sekolah tinggi. UKT golongan terendah memiliki kisaran 0-400.000, dan UKT tertinggi memiliki kisaran sama dengan BOPT,” tambahnya.

Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik ini juga menjelaskan bahwa UKT mahasiswa itu dialokasikan ke BOPT. Tidak hanya ke bagian akademik UIN Walisongo saja.

“UKT sebagian dialokasikan ke BOPT dan diakomodir akademik, serta sebagian BOPT merupakan bantuan operasional dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN),” ungkapnya. (Kabar/Nida)