Semarang, KABARFREKUENSI.COM - Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang serentak melakukan aksi virtual di beberapa akun media sosaial seperti Instagram dan Twitter dengan tujuan untuk menuntut hak-hak mahasiswa, Selasa (6/7). Aksi virtual tersebut merupakan perwujudan dari sikap menolak keputusan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Surat Pengumuman tentang pembayaran UKT Mahasiswa Program Diploma 3 (D-3), Sarjana (S-1), Program Magister (S-2) UIN Walisongo Semester Gasal Tahun Akademik 2021/2022.

Terkait hal tersebut, Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi (DEMA FST) meninjau kembali surat Wakil Rektor II tentang adanya poin keringanan yang hanya berlaku bagi mahasiswa yang mendapat keringanan pada Semester Genap 2020/2021 dan bagi mahasiswa yang tidak mendapatkan keringanan pada semester tersebut maka tidak akan mendapatkan keringanan pada Semester Gasal.

“Adanya aksi virtual yang dilakukan mahasiswa ini karena permasalahan yang ada, yaitu pengumuman Wakil Rektor II dimana keringanan pembayaran UKT semester Gasal adalah yang kemarin sudah mengajukan keringanan UKT semester Genap” jelas Dannie Rovie Assan selaku Presiden Dema FST ketika diwawancara melalui WhatsApp.

Selain itu, DEMA FST UIN Walisongo Semarang menjelaskan adanya tuntutan terkait potongan 15% yang dirasa kurang, angsuran skema baru, adanya beasiswa Muawanah, Pembebasan UKT semester 9 – 14, hingga adanya transparansi UKT.

“Dirasa, potongan 15% kemarin kurang dalam pandemi. Bahkan, dari beberapa mahasiswa menginginkan potongannya naik menjadi 25%. Selain itu, kiranya angsuran yang awalnya dua gelombang diganti menjadi tiga kali angsuran dimana pembayaran angsuran pertama terserah mahasiswa dan harus lunas. Ditambah lagi dengan tuntutan adanya Beasiswa Muawanah, pembebasan UKT semester 9-14 dan adanya transparansi UKT” tambah mahasiswa pendidikan matematika tersebut.

Adanya aksi virtual yang dibarengi dengan aksi didepan rektorat, petinggi kampus menyepakati melalui audensi yang meliputi: keringanan UKT dibuka kembali dan dihapusnya surat pernyataan mahasiswa baru; adanya Beasiswa Muawanah; dan digunakannya Beasiswa Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) untuk mahasiswa. Lantas, hasil audiensi tersebut terangkum dalam Press Release DEMA UIN Walisongo Tahun 2021, Rabu (7/7).

Sementara itu, Putri Cantika sangat mendukung kegiatan ini dikarenakan kebijakan-kebijakan birokrasi memang harus dikontrol demi kebaikan bersama. Seperti halnya kebijakan keringanan UKT yang harus dipantau agar hak-hak mahasiswa terpenuhi.

“Kita sebagai mahasiswa agent of control memang harus selalu mengontrol kebijakan-kebijakan birokrasi yang mana berkaitan dengan kemaslahatan mahasiswa terkait UKT. Selain itu, aksi ini juga harus diapresiasi karena meski ditengah pandemi gerakan mahasiswa tidak mati dan mereka berani turun dijalan ditengah PPKM dan tetap mematuhi protokol kesehatan” ucap salah satu mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi tersebut. (Kabar/Ilham)