Semarang, KABARFREKUENSI.COM – Webinar Kesetaraan Gender dengan judul “Pelecehan Seksual, Yakin Kamu Tidak Pernah Terlibat?” dilaksanakan oleh Kelompok 38 KKN MIT DR 13 UIN Walisongo Semarang melalui platform Google Meet. Webinar ini diadakan untuk mengedukasi dan mengantisipasi terjadinya pelecahan seksual terutama pada wanita di lingkungan masyarakat, Sabtu (29/1).

Lenny Ristiany, staff muda LRC-KJHAM (Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan HAM) sekaligus pemateri kedua webinar kesetaraan gender mengatakan pelecehan seksual adalah perlakuan seksual seseorang secara non fisik yang ditujukan pada tubuh, keinginan seksual, atau organ reproduksi yang dapat merendahkan harkat dan martabat orang lainnya. Pelecehan seksual merupakan bagian dari kekerasan seksual. Permasalahan ini juga sering kali terjadi di lingkungan sekitar.

“Kekerasan seksual memiliki berbagai bentuk, diantaranya: pelecehan seksual, kawin paksa, pemerkosaan, perkawinan anak, aborsi, dan pemerkosaan dalam hubungan pacaran. Definisi pelecehan seksual adalah setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi yang merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaan. Sering kali pelecehan seksual terjadi di lingkungan sekitar kita, contohnya seperti di tempat tongkrongan,” ucap Lenny.

Terkadang candaan dari lingkup pertemanan pun terkategori dalam pelecehan seksual. Hal terebut sering terjadi sebagai bahan candaan pelaku umumnya berasal dari bentuk fisik korban.

“Biasanya anak muda suka nongkrong ya, nah disela obrolan terkadang terselip candaan yang menjurus pada pelecehan seksual. Contohnya kamu semok, ya. Walau sering bertemu candaan tersebut bisa saja membuat temannya merasa terlecehkan,” terang Lenny.

Korban kekerasan seksual lebih banyak terjadi pada perempuan dan anak dibandingkan laki-laki. Namun, tidak menutup kemungkinan laki-laki juga mengalami kekerasan seksual. Tanpa disadari bisa saja semua orang terlibat dalam pelecehan seksual.

"Kebanyakan korban kekerasan seksual adalah perempuan dan anak-anak, tetapi laki-laki pun juga ada yang menjadi korban. Maksud dari kata terlibat pada judul webinar ini adalah korban, pelaku, dan orang yang tahu terjadi pelecehan seksual tetapi membiarkan begitu saja. Orang yang membiarkan pun termasuk melakukan pelecehan seksual," tutup Lenny pada akhir penyampaian materi. (Kabar/Ani)