(Foto/ Sholah)

Semarang, KABARFREKUENSI.COM – Pengenalan Budaya Akademik Kemahasiswaan (PBAK) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang pada hari kedua dilaksanakan di Auditorium Kampus 3 UIN Walisongo Semarang dan diikuti oleh mahasiswa baru secara virtual. Materi Tri Etika Kampus disampaikan oleh Abdul Ghofur, selaku Direktur Pasca Sarjana di Auditorium Kampus 3 UIN Walisongo Semarang, Selasa (3/8).

“Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor no. 13 tahun 1994, Tri Etika Kampus mengandung maksud sebagai arah dan pedoman bagi moral pengembangan, dan dengan ini kita berfikir untuk mengembangkan diri para mahasiswa agar sesuai dengan tuntutan zaman sekaligus tidak tercabut dari akar keselamatan yang memiliki pondasi utama,” jelas pemateri pada PBAK hari kedua ini.

Sanksi bagi mahasiswa yang melanggar Tri Etika Kampus dibagi menjadi dua yakni sanksi ringan dan sanksi berat.

“Tentu ada sanksi yang sudah tertera didalam aturan jika melanggar Tri Etika Kampus. Jika pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa dianggap ringan, maka hukuman yang diberikan berupa teguran. Tetapi Ketika ada salah satu mahasiswa yang melanggar Tri Etika Kampus dan dianggap berat akan diberikan sanksi  dibawah koordinasi Wakil Dekan 3 UIN Walisongo dan Wakil Rektor 3 UIN Walisongo,” jelas Abdul Ghofur.

Salah satu mahasiswa UIN Walisongo Semarang, Misbah, mengemukakan pendapatnya terkait Tri Etika Kampus. Menurut Misbah melalui Tri Etika Kampus, mahasiswa dan warga civitas akademik UIN Walisongo Semarang dapat mewujudkan kampus kemanusiaan dan peradaban.

“Materi ini menegaskan dan memberikan pemahaman kepada kita bahwa Tri Etika Kampus tidak lagi menjadi sebuah regulasi yang konstektual tetapi juga implementatif, dan ini menjadi kewajiban Bersama para generasi muda beserta seluruh warga civitas akademika UIN Walisongo, untuk mewujudkan kampus kemanusiaan dan peradaban,” ujar Misbah  di Aula Kampus 2 UIN Walisongo. (Kabar/Sholah)